Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Keduanya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (26/8/2026).
"Pada hari ini, Kamis, Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu ZKN (Zulkarnaen) dan ARD (Ardiles) beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).Baca Juga:
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, perkara Zulkarnaen dan Ardiles segera memasuki tahap penuntutan. Keduanya selanjutnya akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Budi mengatakan penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada 1 Juli 2026.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses seleksi calon Sekda Kuansing.
Zulkarnaen disebut membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Sebelumnya, Zulkarnaen juga disebut pernah bekerja sama dengan Ardiles dalam pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ketika Suhardiman hendak menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan Ardiles untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam penyidikan, KPK menemukan perusahaan Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Ardiles juga kembali mendapatkan sejumlah proyek pada beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disangkakan KPK.
Sementara Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji.
Dengan berkas yang telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap Zulkarnaen dan Ardiles kini memasuki babak persidangan. KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap tersebut.* (k/dh)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA