BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Tindak Lanjuti Putusan MK, Komdigi Resmi Larang Operator Telekomunikasi Hanguskan Sisa Kuota

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 16:36 WIB
Tindak Lanjuti Putusan MK, Komdigi Resmi Larang Operator Telekomunikasi Hanguskan Sisa Kuota
ilustrasi. (Foto: Dok. komdigi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator telekomunikasi untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Setelah batas waktu tersebut, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Perkembangan penerapan aturan selanjutnya harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan oleh operator.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan pelanggan memiliki hak lebih besar dalam menentukan bagaimana sisa kuota internet yang telah dibayarkan dapat digunakan. Operator diminta menyesuaikan mekanisme layanan dengan ketentuan baru agar tidak merugikan konsumen.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demi Cuan dan 'Gift' di Tengah Panasnya Aksi! Komdigi Sentil Akun Live Streaming Demo DPR yang Cuma Kejar Viral
Sistem Otomatis Salah Tangkap, Meta Akhirnya Akui Biang Kerok Pemblokiran Massal Akun WhatsApp di Indonesia
Ngebut di Era Digital Menkomdigi Ungkap 4G Nyaris Sikat 99% Penduduk, 5G Masih Merayap
Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur
Terbongakar Prabowo Sebut Susanah Pengupas Bawang, Fakta di Lapangan Ternyata Pekerja Dapur MBG
Diadukan Warga soal Kampanye LGBTIQ+, Komdigi Minta Apple-Google Hapus Hornet dari Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru