BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Tindak Lanjuti Putusan MK, Komdigi Resmi Larang Operator Telekomunikasi Hanguskan Sisa Kuota

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 16:36 WIB
Tindak Lanjuti Putusan MK, Komdigi Resmi Larang Operator Telekomunikasi Hanguskan Sisa Kuota
ilustrasi. (Foto: Dok. komdigi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa menggunakan atau mempertahankan sisa kuotanya.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan sepihak oleh operator ketika masa aktif paket berakhir.

Baca Juga:

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Komdigi menyatakan kebijakan baru ini dibuat setelah menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan perlindungan terhadap sisa kuota.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan terkait sisa kuota. Pelanggan nantinya dapat menentukan sendiri mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pilihan itu antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menegaskan keputusan mengenai pilihan layanan harus berada di tangan pelanggan, bukan sepenuhnya ditentukan operator.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," katanya.

Selain perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga layanan, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhir layanan serta kebijakan mengenai sisa kuota.

Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator telekomunikasi untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Setelah batas waktu tersebut, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Perkembangan penerapan aturan selanjutnya harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan oleh operator.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan pelanggan memiliki hak lebih besar dalam menentukan bagaimana sisa kuota internet yang telah dibayarkan dapat digunakan. Operator diminta menyesuaikan mekanisme layanan dengan ketentuan baru agar tidak merugikan konsumen.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demi Cuan dan 'Gift' di Tengah Panasnya Aksi! Komdigi Sentil Akun Live Streaming Demo DPR yang Cuma Kejar Viral
Sistem Otomatis Salah Tangkap, Meta Akhirnya Akui Biang Kerok Pemblokiran Massal Akun WhatsApp di Indonesia
Ngebut di Era Digital Menkomdigi Ungkap 4G Nyaris Sikat 99% Penduduk, 5G Masih Merayap
Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur
Terbongakar Prabowo Sebut Susanah Pengupas Bawang, Fakta di Lapangan Ternyata Pekerja Dapur MBG
Diadukan Warga soal Kampanye LGBTIQ+, Komdigi Minta Apple-Google Hapus Hornet dari Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru