Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga:
Febri mengatakan surat pemanggilan yang diterima pihaknya tidak mencantumkan nama tersangka yang terkait dengan pemeriksaan Febrie.
Meski demikian, Febrie dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik. Ia disebut akan bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum.
"Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan ketika Febrie menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas selama yang bersangkutan menjalankan jabatan di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.
Namun, Rudi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan TPPU tersebut. Menurutnya, informasi lebih detail masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.