BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Kasus Pailit di PN Medan Naik 60%! DPR Dorong Satu Data Kurator Nasional dan Payung Hukum untuk Cegah Kriminalisasi

Dodi Kurniawan - Kamis, 03 September 2026 10:13 WIB
Kasus Pailit di PN Medan Naik 60%! DPR Dorong Satu Data Kurator Nasional dan Payung Hukum untuk Cegah Kriminalisasi
Rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen AHU/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara beserta jajaran dan organisasi profesi di Medan, Rabu (2/9/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan melonjak hingga 60 persen. Kondisi itu mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang mendorong pembenahan tata kelola profesi kurator serta integrasi data secara nasional.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, menyoroti peningkatan perkara tersebut saat rapat dengar pendapat tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen AHU/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara beserta jajaran dan organisasi profesi di Medan, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan data yang dipaparkan, PN Medan menangani 40 perkara kepailitan dan PKPU sepanjang 2024. Rinciannya terdiri dari 9 perkara pailit dan 31 perkara PKPU.

Baca Juga:

Jumlah itu meningkat menjadi 64 perkara pada 2025, yang terdiri dari 14 perkara pailit dan 50 perkara PKPU.

Maruli mengatakan tingginya beban perkara harus diimbangi dengan kepastian hukum bagi kurator. Menurut dia, perlindungan diperlukan agar kurator tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas pemberesan aset.

"Perlindungan hukum harus diberikan dalam bentuk safe harbour atau perlindungan bersyarat, bukan imunitas mutlak. Ini agar profesi kurator terlindungi dari kriminalisasi, tetapi tetap menjunjung tinggi akuntabilitas," ujar Maruli.

Konsep safe harbour yang didorong tersebut mensyaratkan kurator bertindak berdasarkan undang-undang, putusan atau persetujuan pengadilan, menjalankan tugas dengan iktikad baik, bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki audit trail yang transparan dalam setiap tindakan dan transaksi.

Lonjakan perkara juga dinilai menimbulkan persoalan dalam transparansi distribusi penunjukan kurator dan pengurus. Tanpa sistem pendataan yang terpusat, pengawasan terhadap beban kerja kurator dinilai sulit dilakukan secara objektif.

Selain itu, batas antara sengketa teknis kepailitan, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik hingga tindak pidana dinilai kerap tidak jelas. Sejumlah tindakan kurator, seperti pengamanan aset, pengelolaan rekening boedel, dan verifikasi tagihan, disebut berpotensi berujung laporan pidana.

Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat terdapat 2.861 kurator dan pengurus aktif. Namun, sistem pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga disebut belum otomatis terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Komisi XIII DPR RI kemudian mendorong agar rancangan undang-undang terkait mewajibkan pembentukan Satu Data Kurator Nasional.

Sistem tersebut diharapkan mengintegrasikan data AHU Kementerian Hukum, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga, serta data organisasi profesi.

Data yang terintegrasi nantinya diharapkan mencakup status keaktifan, sertifikasi, organisasi induk, riwayat perkara, beban kerja aktif, hasil pemberesan, catatan pengaduan, sanksi, hingga rekam jejak konflik kepentingan.

Dengan integrasi data dan penerapan safe harbour, tata kelola profesi kurator diharapkan semakin transparan dan akuntabel. Langkah tersebut juga dinilai dapat mendukung kepastian hukum serta iklim investasi, khususnya di Sumatera Utara.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit
AKPI Resmi Lantik Pengurus Baru 2025-2028, Fokus Edukasi dan Restrukturisasi Usaha
KPK Fokus Selidiki Chat Terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru