BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Beri Efek Jera Pelaku Karhutla, Menhut Usul Lahan Terbakar Jangan Ditanami Lagi Selama 5 Tahun

Johan - Jumat, 04 September 2026 21:59 WIB
Beri Efek Jera Pelaku Karhutla, Menhut Usul Lahan Terbakar Jangan Ditanami Lagi Selama 5 Tahun
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, Jumat, 4 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipasangi plang larangan dan tidak ditanami kembali selama lima tahun.

Usulan tersebut disampaikan Raja dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, Jumat, 4 September 2026.

"Mungkin nanti daerah-daerah yang APL yang memang sudah terbakar itu, ya segeralah mungkin diplang nanti," kata Raja dalam rapat koordinasi di Lanud Supadio, Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:

Raja meminta Kepolisian RI dan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan memasang plang di wilayah APL yang telah terbakar.

Dia juga mengusulkan adanya aturan daerah yang melarang lahan tersebut ditanami selama lima tahun.

Menurut Raja, langkah itu diharapkan dapat menjadi efek jera, terutama bagi korporasi yang melakukan land clearing atau pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Gakkum dan Kapolda misalkan diplang supaya dan ada perdanya di sini Pak ya. Bahwa tidak boleh ditanam selama 5 tahun gitu misalkan," ucap dia.

Raja mengatakan keberadaan aparat dan petugas penegakan hukum di area tersebut diharapkan membuat pihak yang hendak membuka lahan dengan cara membakar berpikir ulang.

"Sehingga tahun depan orang mikir-mikir kalau mau land clearing dengan cara itu, enggak bisa diapa-apain juga nih ada, ada polisi yang jaga, ada Gakkum yang jaga, ada semua pihak yang jaga," ujar dia.

Raja juga menekankan penegakan hukum dalam kasus karhutla harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Dia mengatakan prinsip tersebut berulang kali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Perseorangan, korporasi, kalau emang ada tindakan ilegal, kita lakukan. Supaya apa? Supaya kapok. Supaya ada deterrent effect," tegas dia

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala BNPB: Asap dan Kabut Karhutla Bisa Hilang jika Hujan Deras Turun
Pemecatan Dua Anggota BAIS Dihapus, TAUD: Peradilan Militer Perkuat Kesan Impunitas dan Jadi Wadah Lindungi Sesama Prajurit
Zulhas: Tak Ada Negara Maju Tanpa Swasembada
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak
Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru