BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Sikat Habis Dalang Rusuh Demo 27 Agustus! IPW Bongkar Dugaan Skenario Jahat Pihak Ketiga & Aliran Dana Gelap

Nurul - Sabtu, 05 September 2026 11:08 WIB
Sikat Habis Dalang Rusuh Demo 27 Agustus! IPW Bongkar Dugaan Skenario Jahat Pihak Ketiga & Aliran Dana Gelap
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya mengusut dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. IPW menilai kerusuhan tersebut diduga bukan sekadar aksi spontan, melainkan terdapat pihak ketiga yang berupaya menciptakan situasi tidak kondusif.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan polisi perlu menelusuri pihak yang diduga berada di balik kerusuhan, termasuk dugaan perusakan fasilitas umum dan upaya membenturkan massa dengan aparat.

"IPW mendorong kepolisian, utamanya Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas siapa dalang di belakang tindakan kerusuhan, perusakan fasum, upaya membenturkan masyarakat dengan petugas Polisi," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga:

Sugeng juga meminta polisi mendalami asal peredaran obat keras jenis Tramadol yang disebut ditemukan berkaitan dengan massa yang diamankan dalam kerusuhan tersebut.

Menurut analisis IPW, terdapat pola yang dinilai mirip dengan peristiwa pada 27 Agustus 2025. IPW menduga terdapat kelompok yang datang ke sekitar Gedung DPR RI bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan kerusuhan dan perusakan.

IPW membagi aksi 27 Agustus 2026 dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung sebelum pukul 18.00 WIB dan diikuti antara lain Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta kelompok mahasiswa.

Menurut IPW, gelombang pertama berlangsung tertib dengan menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pemberantasan korupsi dan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Sementara gelombang kedua berlangsung mulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga dini hari 28 Agustus 2026. IPW menyebut pada fase tersebut muncul kelompok anak muda serta kelompok yang diduga merupakan ormas dan turun ke jalan.

Berdasarkan analisis tersebut, IPW menduga ada pihak ketiga yang berusaha membenturkan kelompok masyarakat sipil dengan aparat keamanan.

Sugeng bahkan menyebut terdapat dugaan skenario untuk memancing polisi melakukan tindakan kekerasan berlebihan terhadap massa perusuh sehingga kemudian muncul narasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap aparat.

Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian IPW dan belum menjadi kesimpulan resmi hasil penyelidikan kepolisian.

IPW meminta aparat tetap menjamin hak masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara aman. Di sisi lain, kelompok peserta aksi juga diimbau menjaga massa masing-masing agar tidak disusupi pihak yang membawa agenda kerusuhan.

Selain dugaan aktor intelektual, IPW mendorong Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian Bambang Setiawan yang disebut tewas dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Sugeng mengatakan hasil investigasi IPW mencatat 42 polisi terluka dan 12 warga mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

"Peristiwa ini, harus diusut, termasuk keberadaan ormas di lokasi pada malam hari juga harus diusut," ujarnya.

IPW juga menyoroti temuan senjata dan benda yang disebut digunakan atau diduga akan digunakan dalam kerusuhan. Sugeng menyebut aparat menemukan lebih dari 30 senjata tajam dan golok, ketapel, airsoft gun, serta lebih dari 200 botol kaca dan 12 jeriken bensin yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom molotov.

Sugeng juga menyebut adanya indikasi sebagian massa mengonsumsi obat keras jenis Tramadol yang menurutnya dapat memicu agresivitas.

Karena itu, IPW mendorong polisi mendalami jaringan kelompok perusuh, termasuk komunikasi para pelaku dan kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi maupun memberikan dukungan dana.

"Harus didalami juga, WA-WA grup kelompok-kelompok perusuh ini, dan juga menyita alat komunikasi mereka," kata Sugeng.

Menurutnya, penyelidikan dapat mencakup penelusuran aliran dana melalui perbankan maupun aplikasi pembayaran untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak yang mendanai aksi tersebut.

IPW juga meminta Polri dan aparat terkait memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras yang melanggar ketentuan. Razia rutin terhadap peredaran Tramadol dinilai perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat tersebut.

Sementara itu, dugaan mengenai aktor intelektual, aliran dana, maupun keterlibatan kelompok tertentu masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB: Tolak Hukuman Mati Koruptor karena Takut Salah Hukum, AMPB Tuntut Efek Jera
"Solusinya Bukan Menutup Dokumen", Pengamat Kritik Sikap DPR yang Tutup Rapat Draf RUU Perampasan Aset
Bau Skenario di Balik Asap Rusuh DPR! Pakar Hukum Bongkar Pola Janggal Kehadiran Kelompok Misterius
Absen dari Empat Nama Penandatangan, Hasto Jelaskan Kenapa Puan Tak Teken Surat Komitmen AMPB
Sempat Diprotes Ojol karena 'Pulang Duluan', Massa AMPB Bongkar Alasan Krusial Tinggalkan Gedung DPR
Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru