Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Febri mengatakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyimpulkan Febrie sebagai penerima uang tersebut. Menurutnya, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dia menegaskan nama Febrie tidak disebut dalam bukti tersebut sebagai penerima uang.
"Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.
Febri juga menilai keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry masih berasal dari satu pihak sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pengembalian uang Rp5 miliar oleh Ferry Boboho menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut.* (lp/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.