BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Kubu Febrie Bersikeras Bantah Terima Rp40 Miliar, Kejagung Justru Ungkap Rp5 Miliar Sudah Dikembalikan Ferry Boboho

Adelia Syafitri - Jumat, 11 September 2026 17:21 WIB
Kubu Febrie Bersikeras Bantah Terima Rp40 Miliar, Kejagung Justru Ungkap Rp5 Miliar Sudah Dikembalikan Ferry Boboho
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, uang sekitar Rp5 miliar itu dikembalikan Ferry pada Agustus 2026.

"Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar," kata Anang, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:

Anang juga membenarkan uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diberikan pengusaha properti Tan Kian.

"Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian)," ujarnya.

Uang itu kemudian disita Tim 9 Kejagung dan dijadikan barang bukti dalam penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Kasus tersebut dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.

Anang sebelumnya mengatakan penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Tan Kian menjadi salah satu pihak yang didalami dalam penyidikan tersebut.

"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," kata Anang, Kamis (10/9/2026).

Penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung menyatakan konstruksi perkara nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.

"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," ujar Anang.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Lancung Tata Kelola Sawit
Babak Baru Kasus Eks Jampidsus! Kejagung Kantongi Bukti Kuat Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah
Rp1 Triliun Mengendap Tanpa Bunga di BSI, Kejagung Ungkap PT PSMI Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan Sejak 2007 Tanpa Izin
Fantastis Kejagung Amankan Uang Rp1 Triliun Lebih Terkait Kasus Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI
Dari Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Kejagung Periksa Direksi BUMN Terkait Dugaan Mark-up Pengadaan MBG
Waspadai Modus Baru Narkoba Lewat Vape, Kapolda Aceh Ajak Kejar Aset Bandar Pakai TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru