Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, uang sekitar Rp5 miliar itu dikembalikan Ferry pada Agustus 2026.
"Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar," kata Anang, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:
Anang juga membenarkan uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diberikan pengusaha properti Tan Kian.
"Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian)," ujarnya.
Uang itu kemudian disita Tim 9 Kejagung dan dijadikan barang bukti dalam penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Kasus tersebut dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.
Anang sebelumnya mengatakan penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya. Tan Kian menjadi salah satu pihak yang didalami dalam penyidikan tersebut.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," kata Anang, Kamis (10/9/2026).
Penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung menyatakan konstruksi perkara nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.
"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," ujar Anang.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Febri mengatakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyimpulkan Febrie sebagai penerima uang tersebut. Menurutnya, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dia menegaskan nama Febrie tidak disebut dalam bukti tersebut sebagai penerima uang.
"Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.
Febri juga menilai keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry masih berasal dari satu pihak sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pengembalian uang Rp5 miliar oleh Ferry Boboho menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut.* (lp/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.