Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut menjadi awal proses pemeriksaan perkara setelah Roy beberapa kali mengajukan praperadilan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel membenarkan sidang perdana Roy Suryo akan digelar pada 17 September 2026.
"Iya sidang pertama hari Kamis tanggal 17 September 2026," kata Immanuel saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Pada sidang perdana, majelis hakim dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo.
Pada hari yang sama, terdakwa lain dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma, juga dijadwalkan menjalani sidang penyampaian eksepsi.
Roy berharap jadwal sidangnya tidak digabung dengan persidangan Tifauzia Tyassuma. Menurutnya, jadwal yang berbeda diharapkan dapat membuka kesempatan bagi Jokowi untuk hadir apabila dipanggil ke persidangan.
"Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang, karena ini jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan Dr. Tifa," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Roy juga menyatakan siap berhadapan langsung dengan Jokowi di ruang sidang. Dia menilai Jokowi sebagai pelapor harus hadir apabila dipanggil pengadilan.
"Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," ujar Roy.
Sebelum memasuki persidangan pokok perkara, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan.
Pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penangkapannya, permohonan Roy dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara praperadilan kedua hingga keempat yang berkaitan dengan penetapan tersangka hingga permintaan ganti rugi ditolak hakim.
Adapun praperadilan kelima Roy Suryo masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Putusan atas perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.