Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro menjelaskan mekanisme yang dapat dilakukan untuk memverifikasi keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, cara paling tepat adalah pemilik ijazah menunjukkan langsung dokumen fisik tersebut.
Wening mengatakan ijazah asli pada prinsipnya diberikan langsung kepada alumni saat prosesi wisuda. Karena itu, dokumen fisik tersebut berada pada alumni yang bersangkutan.
"Cara paling tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Orang tersebut yang menunjukkan ijazah tersebut, karena ijazahnya ada pada orang itu," kata Wening dalam tayangan klarifikasi resmi UGM, dikutip Rabu (16/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Wening, kampus tidak dapat mengambil alih peran alumni untuk menunjukkan dokumen pribadi. Hal itu berkaitan dengan kewajiban perguruan tinggi dalam menjaga data pribadi mahasiswa dan alumninya.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa memberikan klarifikasi, karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," ujarnya.
Wening menjelaskan UGM juga tidak dapat membuka data pribadi mahasiswa maupun alumni kepada publik secara bebas. Perguruan tinggi tetap terikat pada aturan mengenai perlindungan data pribadi.
"Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," terang Wening.
Meski demikian, UGM menyatakan dapat memberikan informasi apabila permintaan data berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Wening mencontohkan, apabila negara atau institusi berwenang meminta informasi yang berkaitan dengan dokumen akademik alumni, pihak kampus dapat memberikan data sesuai aturan yang berlaku.
"Jika yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta, nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang," paparnya.
Dia menegaskan UGM akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam memberikan informasi mengenai data mahasiswa maupun alumninya.
"Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan maka kami akan menunjukkan," pungkasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan UGM di tengah polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang masih menjadi perdebatan. Persoalan tersebut juga telah masuk ke ranah hukum dan akan diuji melalui proses persidangan.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo menyatakan akan membawa berbagai dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi dalam persidangan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, UGM menyatakan mekanisme pemberian informasi terkait dokumen akademik tetap harus mengikuti ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan kewenangan lembaga yang meminta data.* (fj/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.