Panas di PN Jaktim Jelang Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Pendukung Bentangkan Spanduk 'Adili Jokowi'
JAKARTA Sejumlah pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membentangkan spanduk bertuliskan Adili Jokowi di depan Pen
NASIONAL
JAKARTA - Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd.
Sebelumnya, Fahd pernah dipidana dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Dalam perkara DPID, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Dia kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara.Baca Juga:
Pada 2017, Fahd kembali dipidana setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lain.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd telah masuk kategori residivis dalam konteks pidana.
"Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Pengulangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman dalam mencegah seseorang kembali melakukan tindak pidana korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi seseorang kembali melakukan tindak pidana. Salah satunya hukuman yang dinilai terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera yang kuat.
"Yang berpengaruh, pertama hukuman terlalu ringan," ujar Fickar Rabu (16/9/2026).
Selain berat-ringannya hukuman, Fickar menyoroti faktor penegakan hukum. Menurutnya, masih adanya aparatur peradilan yang dapat dipengaruhi suap juga menjadi persoalan.
"Yang kedua, aparatus peradilan termasuk hakim dan jaksa masih mau disuap," katanya.
Menurut Fickar, status residivis dapat menjadi salah satu faktor pemberat dalam perkara terbaru Fahd apabila dakwaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan. Namun, dia menekankan bahwa efek jera tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis.
"Efek jera itu soal pelaksanaan," ujar Fickar.
Dia mengatakan efektivitas hukuman perlu dilihat berdasarkan data mengenai narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman.
"Jadi harus dilihat datanya di LP baru bisa disimpulkan," kata dia.
Fickar menjelaskan sistem hukum pidana Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep residivisme sebagai faktor yang dapat memperberat pidana. Karena itu, persoalan pengulangan korupsi tidak semata-mata harus dijawab dengan membuat aturan baru.
"Residivis atau pengulangan itu faktor pemberat, sehingga jelas ada ketentuan penambahan hukuman sampai 1/3 dari hukuman pokoknya," ujarnya.
Dia menilai yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum agar tidak mudah dipengaruhi praktik suap.
Fickar juga menjelaskan mengenai kondisi ketika tindak pidana baru dilakukan saat seseorang masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, pidana baru dapat diperhitungkan bersama sisa hukuman sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia memberikan contoh seseorang yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, baru menjalani dua tahun kemudian melakukan tindak pidana lain. Dalam ilustrasinya, sisa hukuman 18 tahun dapat diperhitungkan bersama pidana untuk perkara baru.
Namun, Fickar menegaskan penerapan pidana tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan batasan yang berlaku dalam masing-masing perkara.
Sementara itu, perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN yang menjerat Fahd masih dalam proses penyidikan KPK. Status hukum dan dugaan keterlibatan Fahd dalam perkara terbaru tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Pengulangan perkara korupsi yang kembali menjerat Fahd juga menjadi perhatian terhadap efektivitas pemberian hukuman, penerapan faktor pemberat bagi residivis, serta pelaksanaan penegakan hukum secara keseluruhan.* (k/dh)
JAKARTA Sejumlah pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membentangkan spanduk bertuliskan Adili Jokowi di depan Pen
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menolak usulan agar Indonesia menjadi tuan rumah berbagai ajang pertandingan internasional. Prabowo menila
NASIONAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah berada di level Rp84.400 per kilogram (kg
EKONOMI
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 142 orang meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang F
NASIONAL
JAKARTA Video Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya meminta sejumlah pejabat terkait proyek LRT berpindah dari gerbong utam
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali muncul di kawasan Hutan Lahan Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam kembali menguat tipis pada perdagangan Kamis (17/9/2026). Harga emas batangan 24 karat ukuran 1 gram tercatat nai
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pada perdagangan Kamis (17/9/2026) setelah Federal Reserve (The Fed
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (17/9/2026). IHSG berada di level 6.490,38 atau naik 0,83
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membangun dan merehabilitasi ruang kelas SMA, SMK dan SLB negeri yang terdampak b
PEMERINTAHAN