BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Hattrick Pakai Baju Oranye! 3 Kali Fahd Arafiq Dicokok KPK, Pakar Kuliti Vonis Ringan dan Aparat yang Bisa Disuap

Administrator - Kamis, 17 September 2026 10:05 WIB
Hattrick Pakai Baju Oranye! 3 Kali Fahd Arafiq Dicokok KPK, Pakar Kuliti Vonis Ringan dan Aparat yang Bisa Disuap
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd.

Sebelumnya, Fahd pernah dipidana dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

Dalam perkara DPID, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Dia kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Pada 2017, Fahd kembali dipidana setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan dari tersangka lain.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd telah masuk kategori residivis dalam konteks pidana.

"Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Pengulangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman dalam mencegah seseorang kembali melakukan tindak pidana korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi seseorang kembali melakukan tindak pidana. Salah satunya hukuman yang dinilai terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera yang kuat.

"Yang berpengaruh, pertama hukuman terlalu ringan," ujar Fickar Rabu (16/9/2026).

Selain berat-ringannya hukuman, Fickar menyoroti faktor penegakan hukum. Menurutnya, masih adanya aparatur peradilan yang dapat dipengaruhi suap juga menjadi persoalan.

"Yang kedua, aparatus peradilan termasuk hakim dan jaksa masih mau disuap," katanya.

Menurut Fickar, status residivis dapat menjadi salah satu faktor pemberat dalam perkara terbaru Fahd apabila dakwaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan. Namun, dia menekankan bahwa efek jera tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis.

"Efek jera itu soal pelaksanaan," ujar Fickar.

Dia mengatakan efektivitas hukuman perlu dilihat berdasarkan data mengenai narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman.

"Jadi harus dilihat datanya di LP baru bisa disimpulkan," kata dia.

Fickar menjelaskan sistem hukum pidana Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep residivisme sebagai faktor yang dapat memperberat pidana. Karena itu, persoalan pengulangan korupsi tidak semata-mata harus dijawab dengan membuat aturan baru.

"Residivis atau pengulangan itu faktor pemberat, sehingga jelas ada ketentuan penambahan hukuman sampai 1/3 dari hukuman pokoknya," ujarnya.

Dia menilai yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum agar tidak mudah dipengaruhi praktik suap.

Fickar juga menjelaskan mengenai kondisi ketika tindak pidana baru dilakukan saat seseorang masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, pidana baru dapat diperhitungkan bersama sisa hukuman sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia memberikan contoh seseorang yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, baru menjalani dua tahun kemudian melakukan tindak pidana lain. Dalam ilustrasinya, sisa hukuman 18 tahun dapat diperhitungkan bersama pidana untuk perkara baru.

Namun, Fickar menegaskan penerapan pidana tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan batasan yang berlaku dalam masing-masing perkara.

Sementara itu, perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN yang menjerat Fahd masih dalam proses penyidikan KPK. Status hukum dan dugaan keterlibatan Fahd dalam perkara terbaru tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.

Pengulangan perkara korupsi yang kembali menjerat Fahd juga menjadi perhatian terhadap efektivitas pemberian hukuman, penerapan faktor pemberat bagi residivis, serta pelaksanaan penegakan hukum secara keseluruhan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buntut Duit Rp 3,5 M Disita KPK dari Rumah Petingginya, PSI Buka Suara Sebut Peristiwa Sebelum Gabung
Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/BPN? Begini Penjelasan KPK
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN
Presdir Dicokok KPK dan Duit Rp106 Miliar Disita Sekoper-koper, Summarecon Nyatakan Sikap Kooperatif
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Ini Jejak Tiga Kasusnya sejak 2011
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru