Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, MK sebelumnya juga memutus perkara lain mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah pemohon, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Namun, MK memutuskan program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, program tersebut tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.
Enny menegaskan program MBG atau program lain dengan bentuk serupa yang masuk dalam lingkup anggaran pendidikan harus dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, MK memberikan batasan mengenai mekanisme perubahan anggaran pemerintah serta posisi program MBG dalam struktur anggaran negara. Program MBG tetap dinyatakan konstitusional, tetapi tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.