BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Tok! MK Larang Keras Dana Pendidikan Dipakai Buat MBG, Utak-atik APBN Kini Wajib Izin DPR

Adelia Syafitri - Kamis, 17 September 2026 10:19 WIB
Tok! MK Larang Keras Dana Pendidikan Dipakai Buat MBG, Utak-atik APBN Kini Wajib Izin DPR
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, MK sebelumnya juga memutus perkara lain mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah pemohon, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Namun, MK memutuskan program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, program tersebut tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

Enny menegaskan program MBG atau program lain dengan bentuk serupa yang masuk dalam lingkup anggaran pendidikan harus dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, MK memberikan batasan mengenai mekanisme perubahan anggaran pemerintah serta posisi program MBG dalam struktur anggaran negara. Program MBG tetap dinyatakan konstitusional, tetapi tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diminta Segera Bereskan Kewajiban Pembiayaan Whoosh
138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Purbaya Dicopot Prabowo, Istri Tulis Pesan Menohok: Emang Negara Kita Tidak Bisa Diperbaiki
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru