Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan perubahan APBN yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, frasa mengenai perubahan anggaran harus dimaknai bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi dilakukan dengan persetujuan DPR.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan terhadap permohonan yang diajukan MBG Watch, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, dan sejumlah pemohon lainnya.
Selain itu, MK menyatakan ketentuan mengenai insentif desa pada Pasal 14 ayat (1) huruf b tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa mengenai insentif desa harus dimaknai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
MK juga menyoroti kebijakan darurat perekonomian dalam Pasal 29 ayat (1). Pemerintah tetap dapat mengambil langkah terkait pendapatan, belanja maupun pembiayaan untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Namun, pelaksanaannya diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.
Dalam permohonannya, koalisi MBG Watch menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pemohon menyertakan 138 aduan masyarakat yang di antaranya berkaitan dengan ketidaksesuaian anggaran harian dan keluhan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026. Para pemohon meminta adanya tafsir bersyarat yang menjamin partisipasi publik bermakna dalam perubahan kebijakan anggaran.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan gugatan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran terhadap tata kelola program MBG dan dampaknya terhadap masyarakat.
"Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan," kata Busyro saat mendaftarkan permohonan pada Maret 2026.
Sementara itu, MK sebelumnya juga memutus perkara lain mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah pemohon, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Namun, MK memutuskan program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, program tersebut tidak dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.
Enny menegaskan program MBG atau program lain dengan bentuk serupa yang masuk dalam lingkup anggaran pendidikan harus dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, MK memberikan batasan mengenai mekanisme perubahan anggaran pemerintah serta posisi program MBG dalam struktur anggaran negara. Program MBG tetap dinyatakan konstitusional, tetapi tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.