Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Terkait Peristiwa Tanjung Priok, Usman mengatakan hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut memenuhi dugaan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Tanjung Priok merupakan peristiwa yang menurut sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Usman.
Ia mengatakan investigasi KontraS menemukan adanya korban yang ditangkap dan dipenjara tanpa proses peradilan, penyiksaan, serta orang yang hilang dan hingga kini belum ditemukan.
Dalam perkara 1965-1966, Usman mengatakan KontraS juga mendata mantan tahanan politik dan orang-orang yang diduga dihilangkan secara paksa.
"Ketika itu saya mengumpulkan bersama teman-teman KontraS 1.200 orang yang dihilangkan pada tahun 65-66," ucapnya.
Sementara itu, jumlah orang yang berhasil didata dalam kategori pemenjaraan atau pembuangan ke Pulau Buru disebut mencapai sekitar 6.000 orang.
Saksi lainnya, peneliti sejarah Ita Fatia Nadia, mengatakan dirinya pernah terlibat dalam tim pengkajian dugaan pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto di Komnas HAM pada 2002.
Ita yang juga merupakan anggota Komnas Perempuan saat itu ditunjuk untuk memimpin tim pengkajian khusus terkait peristiwa 1965.
Ia mengatakan timnya menelusuri berbagai dokumen resmi yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, penyiksaan, hingga pembuangan orang-orang yang dituduh terlibat dalam peristiwa 1965.
"Kami mulai dengan surat-surat, dengan keputusan-keputusan, dan juga dengan bagaimana dari Presiden, kemudian ke Pangkopkamtib yang paling berperan, kemudian turun lagi," ujar Ita.
Penelusuran tersebut, kata Ita, mencakup sejumlah lokasi penahanan, antara lain Pulau Buru, Plantungan, Argosari di Kalimantan Timur, dan Pulau Kemaro di Sumatera Selatan.
Tim juga menelusuri dokumen terkait penahanan mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang disebut berjumlah 312 orang.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.