Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keppres tersebut ditetapkan pada 6 November 2025 dan menjadi dasar pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2025.
Pemerintah saat itu menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk Soeharto.
Baca Juga:
Perkara gugatan GEMAS kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026), GEMAS menghadirkan Inisiator GEMAS Usman Hamid dan peneliti sejarah Ita Fatia Nadia.
Keduanya memberikan keterangan mengenai hasil penelitian dan pendampingan terhadap korban sejumlah peristiwa yang mereka kaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru.
Usman Hamid mengatakan penelitian yang dilakukan bersama aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Usman, penelitian tersebut dilakukan untuk melihat apakah suatu peristiwa memenuhi unsur serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil secara sistematis atau meluas.
"Kategorinya adalah apakah ada serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang dilakukan secara sistematis atau meluas, berupa pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan seterusnya," ujar Usman dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin.
Usman mengatakan hasil kajian tersebut mencatat sedikitnya 11 hingga 12 peristiwa besar yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.
Beberapa peristiwa yang disebut antara lain pembunuhan massal 1965-1966, Peristiwa Tanjung Priok pada 1984, serta Talangsari pada 1989.
Usman juga menjelaskan keterlibatan Soeharto dalam kajian tersebut dikaitkan dengan konsep pertanggungjawaban komando sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Terkait Peristiwa Tanjung Priok, Usman mengatakan hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut memenuhi dugaan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Tanjung Priok merupakan peristiwa yang menurut sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Usman.
Ia mengatakan investigasi KontraS menemukan adanya korban yang ditangkap dan dipenjara tanpa proses peradilan, penyiksaan, serta orang yang hilang dan hingga kini belum ditemukan.
Dalam perkara 1965-1966, Usman mengatakan KontraS juga mendata mantan tahanan politik dan orang-orang yang diduga dihilangkan secara paksa.
"Ketika itu saya mengumpulkan bersama teman-teman KontraS 1.200 orang yang dihilangkan pada tahun 65-66," ucapnya.
Sementara itu, jumlah orang yang berhasil didata dalam kategori pemenjaraan atau pembuangan ke Pulau Buru disebut mencapai sekitar 6.000 orang.
Saksi lainnya, peneliti sejarah Ita Fatia Nadia, mengatakan dirinya pernah terlibat dalam tim pengkajian dugaan pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto di Komnas HAM pada 2002.
Ita yang juga merupakan anggota Komnas Perempuan saat itu ditunjuk untuk memimpin tim pengkajian khusus terkait peristiwa 1965.
Ia mengatakan timnya menelusuri berbagai dokumen resmi yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, penyiksaan, hingga pembuangan orang-orang yang dituduh terlibat dalam peristiwa 1965.
"Kami mulai dengan surat-surat, dengan keputusan-keputusan, dan juga dengan bagaimana dari Presiden, kemudian ke Pangkopkamtib yang paling berperan, kemudian turun lagi," ujar Ita.
Penelusuran tersebut, kata Ita, mencakup sejumlah lokasi penahanan, antara lain Pulau Buru, Plantungan, Argosari di Kalimantan Timur, dan Pulau Kemaro di Sumatera Selatan.
Tim juga menelusuri dokumen terkait penahanan mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang disebut berjumlah 312 orang.
Selain dokumen resmi, Ita mengatakan tim mengumpulkan kesaksian melalui metode oral history dari korban yang pernah mengalami penahanan dan kekerasan pada masa tersebut.
Dalam persidangan, Ita menyebut dirinya mendengar kesaksian dari sejumlah korban yang menjadi pihak penggugat, termasuk Mujiati, Utati, dan Nani Nurani.
Ia mengatakan ketiganya pernah ditahan setelah dituduh terkait dengan Gerwani atau organisasi yang dikaitkan dengan peristiwa 1965.
"Ketiganya tidak terbukti sebagai aktivis Gerwani atau ikut melakukan pesta di Lubang Buaya sama sekali," kata Ita.
Ita juga mengungkapkan bahwa sebagian narasumber laki-laki yang diwawancarainya dalam penelitian oral history menyebut keterlibatan Soeharto dalam rangkaian peristiwa 1965.
Dalam keterangannya, Ita mengatakan penelitian tim tersebut bertujuan mendokumentasikan dugaan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan pembunuhan di luar proses hukum berdasarkan dokumen resmi.
"Jadi, kami ingin itu berdasarkan surat-surat yang resmi, begitu," ucapnya.
Ita kemudian menjelaskan bahwa pengalaman tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penelitiannya, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman keluarganya yang terdampak penangkapan pada masa itu.
Menurut dia, proses pendokumentasian dan upaya rekonsiliasi terhadap korban serta keluarga korban terus dilakukan melalui berbagai cara, termasuk oral history, pendokumentasian lokasi, dan kegiatan budaya.
Keterangan Usman Hamid dan Ita Fatia Nadia disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dalam perkara gugatan GEMAS terhadap Keppres pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Perkara tersebut masih berjalan di PTUN Jakarta. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, proses hukum terkait gugatan terhadap Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir dari PTUN Jakarta.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.