Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain dokumen resmi, Ita mengatakan tim mengumpulkan kesaksian melalui metode oral history dari korban yang pernah mengalami penahanan dan kekerasan pada masa tersebut.
Dalam persidangan, Ita menyebut dirinya mendengar kesaksian dari sejumlah korban yang menjadi pihak penggugat, termasuk Mujiati, Utati, dan Nani Nurani.
Ia mengatakan ketiganya pernah ditahan setelah dituduh terkait dengan Gerwani atau organisasi yang dikaitkan dengan peristiwa 1965.
"Ketiganya tidak terbukti sebagai aktivis Gerwani atau ikut melakukan pesta di Lubang Buaya sama sekali," kata Ita.
Ita juga mengungkapkan bahwa sebagian narasumber laki-laki yang diwawancarainya dalam penelitian oral history menyebut keterlibatan Soeharto dalam rangkaian peristiwa 1965.
Dalam keterangannya, Ita mengatakan penelitian tim tersebut bertujuan mendokumentasikan dugaan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan pembunuhan di luar proses hukum berdasarkan dokumen resmi.
"Jadi, kami ingin itu berdasarkan surat-surat yang resmi, begitu," ucapnya.
Ita kemudian menjelaskan bahwa pengalaman tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penelitiannya, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman keluarganya yang terdampak penangkapan pada masa itu.
Menurut dia, proses pendokumentasian dan upaya rekonsiliasi terhadap korban serta keluarga korban terus dilakukan melalui berbagai cara, termasuk oral history, pendokumentasian lokasi, dan kegiatan budaya.
Keterangan Usman Hamid dan Ita Fatia Nadia disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dalam perkara gugatan GEMAS terhadap Keppres pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Perkara tersebut masih berjalan di PTUN Jakarta. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, proses hukum terkait gugatan terhadap Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir dari PTUN Jakarta.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.