Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Lembaga ini memiliki posisi khusus dalam pemerintahan karena bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Meski kerap disebut dalam pemerintahan, masih banyak yang belum mengetahui secara rinci apa tugas Wantimpres, bagaimana kedudukannya, serta hak keuangan yang diterima para anggotanya.
Baca Juga:
Keberadaan dewan yang memberikan nasihat kepada Presiden memiliki sejarah panjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, fungsi tersebut dijalankan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Setelah DPA dihapus melalui perubahan keempat UUD 1945, konstitusi tetap mengatur keberadaan suatu dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketentuannya tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945 dan kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Kedudukan Wantimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.