BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Dilantik Prabowo, Apa Tugas Wantimpres dan Berapa Gajinya?

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Oktober 2026 17:06 WIB
Dilantik Prabowo, Apa Tugas Wantimpres dan Berapa Gajinya?
Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, 2 Oktober 2026. (foto:Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Lembaga ini memiliki posisi khusus dalam pemerintahan karena bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Meski kerap disebut dalam pemerintahan, masih banyak yang belum mengetahui secara rinci apa tugas Wantimpres, bagaimana kedudukannya, serta hak keuangan yang diterima para anggotanya.

Baca Juga:

Keberadaan dewan yang memberikan nasihat kepada Presiden memiliki sejarah panjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, fungsi tersebut dijalankan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Setelah DPA dihapus melalui perubahan keempat UUD 1945, konstitusi tetap mengatur keberadaan suatu dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ketentuannya tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945 dan kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Kedudukan Wantimpres

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan nasihat dari seluruh anggota.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Isi Nasihat Wantimpres Bersifat Rahasia

Ada batasan yang diatur dalam undang-undang. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Ketentuan tersebut membuat fungsi Wantimpres berbeda dari lembaga yang menyampaikan kebijakan atau keputusan pemerintahan.

Peran utamanya adalah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden.

Bagaimana dengan Gaji Wantimpres?

Untuk urusan hak keuangan, aturan yang digunakan saat ini bukan lagi Perpres Nomor 15 Tahun 2007 seperti yang disebut dalam informasi sebelumnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Aturan ini menggantikan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Wantimpres yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007.

Karena itu, rincian gaji dan tunjangan Wantimpres untuk periode pemerintahan saat ini perlu mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2026, bukan lagi angka yang tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2007.

Perpres 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai hak keuangan serta fasilitas yang diberikan kepada pejabat Wantimpres.

Dengan demikian, informasi mengenai gaji Wantimpres yang masih menggunakan rincian lama seperti Rp17,5 juta per bulan untuk anggota dan Rp18,5 juta untuk ketua perlu diperbarui agar sesuai dengan regulasi yang berlaku pada 2026.

Apa Saja Fasilitas Wantimpres?

Selain hak keuangan, aturan terbaru juga mengatur fasilitas lain yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Wantimpres.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 secara resmi mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan pelaksanaan pembayaran dan penghentian hak tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wantimpres pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang memberikan ruang bagi Presiden untuk memperoleh nasihat dan pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Dengan fungsi tersebut, keberadaan Wantimpres tetap memiliki dasar konstitusional dan diatur secara khusus melalui undang-undang serta peraturan presiden.

Berikut daftar lengkap anggota Wantimpres Prabowo:

1. Pratikno (Ketua)
2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
3. ⁠Muhammad Qodari (Sekretaris)
4. ⁠Shinta Nuriyah Wahid
5. ⁠Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. ⁠Chairul Tanjung
8. Said Aqil Siradj
9. Anwar Iskandar
10. ⁠Yahya Cholil Staquf
11. ⁠⁠Yusuf Wanandi
12. ⁠Budi Gunawan
13. ⁠Bambang Soesatyo
14. ⁠⁠Salim Segaf Aljufri
15. ⁠Soekarwo
16. ⁠Dato Sri Tahir
17. ⁠Rocky Gerung
18. ⁠⁠⁠Ida Bagus Purwalaksana
19. ⁠Philip Kuncoro Wijaya
20. ⁠⁠Budi Tanuwibowo
21. ⁠Anwar Usman
22. ⁠Muhammad Hatta
23. ⁠Jusuf Hamka
24. ⁠Margarito Kamis
25. ⁠Zaki Manuputty
26. ⁠Ignasius Jonan* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Lantik Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua
Kabar Baik! Pemkab Batu Bara Hapus Piutang PBB-P2 1992-2020, Ini Syaratnya
Sasar Hotel Hingga Karaoke Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Razia Narkoba, 27 Orang Diangkut
Bebas Utang & Punya Rp 52,8 M Intip Kekayaan Luky Alfirman yang Baru Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu
Di Balik Pelantikan Luky Alfirman Sebagai Wamenkeu Pasca-Polemik Pengadaan Motor MBG
Stop 'No Viral No Justice' Ini 6 Janji Tegas Kapolri Baru Suyudi Ario Seto Usai Dilantik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru