Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Aturan ini menggantikan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Wantimpres yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007.
Karena itu, rincian gaji dan tunjangan Wantimpres untuk periode pemerintahan saat ini perlu mengacu pada Perpres Nomor 15 Tahun 2026, bukan lagi angka yang tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2007.
Perpres 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai hak keuangan serta fasilitas yang diberikan kepada pejabat Wantimpres.
Dengan demikian, informasi mengenai gaji Wantimpres yang masih menggunakan rincian lama seperti Rp17,5 juta per bulan untuk anggota dan Rp18,5 juta untuk ketua perlu diperbarui agar sesuai dengan regulasi yang berlaku pada 2026.
Apa Saja Fasilitas Wantimpres?
Selain hak keuangan, aturan terbaru juga mengatur fasilitas lain yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Wantimpres.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 secara resmi mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan pelaksanaan pembayaran dan penghentian hak tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wantimpres pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang memberikan ruang bagi Presiden untuk memperoleh nasihat dan pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Dengan fungsi tersebut, keberadaan Wantimpres tetap memiliki dasar konstitusional dan diatur secara khusus melalui undang-undang serta peraturan presiden.
Berikut daftar lengkap anggota Wantimpres Prabowo:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.