Wakapolda Aceh Sambut Kepala BGN Sudaryono, Tinjau Program MBG dan Lantik Pengurus HKTI Aceh
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024. Aduan tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kedua aduan diterima pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Saat ini, DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menentukan apakah aduan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka Sandi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).Baca Juga:
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, mereka melaporkan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Para pengadu juga memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani laporan tersebut.
Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujarnya.
DKPP menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan pengaduan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Pada tahap verifikasi materiel, DKPP akan memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan.
Sebaliknya, apabila aduan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," kata Raka Sandi.
Jika aduan lolos verifikasi materiel, laporan akan dilimpahkan menjadi perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Raka Sandi mengatakan DKPP memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap pengaduan tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," tuturnya.
Dengan demikian, dua aduan terkait persyaratan pendidikan Gibran tersebut masih berada dalam tahap verifikasi. Penerimaan aduan belum berarti DKPP telah menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu yang dilaporkan.* (d/dh)
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkuat kerja sama dalam pembera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku sempat mengira kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih meluas hingga ratusan r
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menempati posisi terbawah dalam daftar menteri dengan penilaian t
POLITIK
JAKARTA POCO dikabarkan tengah menyiapkan ponsel pintar baru dari seri X8, yakni POCO X8s. Perangkat ini kembali menjadi sorotan setelah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabumin
POLITIK
JAKARTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI akan mengkaji usulan pembentukan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
PALANGKA RAYA Sejumlah pemuda di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mundur dar
POLITIK
LABUHANBATU Video yang memperlihatkan dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RA di perkebunan kelapa sawit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penyidikan selama enam bulan terhadap dugaan korupsi pengadaan laha
HUKUM DAN KRIMINAL