BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Buntut Ijazah Gibran! KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Terancam Sidang Etik

Adelia Syafitri - Selasa, 13 Oktober 2026 07:59 WIB
Buntut Ijazah Gibran! KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP, Terancam Sidang Etik
ilustrasi sidang DKPP. (Foto: Dok. dkpp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024. Aduan tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kedua aduan diterima pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Saat ini, DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menentukan apakah aduan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka Sandi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:

Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan kedua, mereka melaporkan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Para pengadu juga memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani laporan tersebut.

Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujarnya.

DKPP menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan pengaduan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

Pada tahap verifikasi materiel, DKPP akan memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan.

Sebaliknya, apabila aduan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," kata Raka Sandi.

Jika aduan lolos verifikasi materiel, laporan akan dilimpahkan menjadi perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.

Raka Sandi mengatakan DKPP memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap pengaduan tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.

"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," tuturnya.

Dengan demikian, dua aduan terkait persyaratan pendidikan Gibran tersebut masih berada dalam tahap verifikasi. Penerimaan aduan belum berarti DKPP telah menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu yang dilaporkan.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
Eks Ketua KPU Pasang Badan! Sanggah 'Pasal Selundupan' PKPU 19/2023 untuk Loloskan Gibran
'Monggo Saja!', Jawab Santai Bawaslu Usai Dilaporkan Bersama KPU ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan
Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, KPU-Bawaslu hingga Parpol Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru