Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui uang sebesar 354.500 dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui stafnya, Muhammad Ulfi Makhrija.
Hal itu terungkap saat Khalid yang merupakan Direktur Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS dengan total 354.500 dolar AS atau sebanyak 3.545 lembar. Khalid membenarkan mengetahui uang tersebut.
Baca Juga:
"Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US Dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590: uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut diserahkan kepada KPK oleh Muhammad Ulfi Makhrija, yang disebut Khalid sebagai stafnya.
"Uang ini bisa Saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Selain uang 354.500 dolar AS, Khalid juga membenarkan adanya uang sebesar 200.000 dolar AS yang tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Menurut keterangan jaksa dalam persidangan, uang tersebut disetorkan melalui transfer Bank BNI.
"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar, betul?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Khalid.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.