BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK

Nurul - Selasa, 20 Oktober 2026 19:27 WIB
Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK
Alexander Halim alias Akuang terpidana alih fungsi hutan Langkat, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, permohonan PK diajukan pada 3 Agustus 2026. Berkas permohonan tersebut tercatat dikirim pada Senin (28/9/2026).

"Pemohon peninjauan kembali adalah terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, sementara pihak termohon yakni Penuntut Umum Muhammad Syakdan Hamidi Nasution," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:

Putusan kasasi terhadap Alexander dijatuhkan Mahkamah Agung pada Kamis (21/5/2026) melalui perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander. Sementara itu, permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Dalam putusan kasasi, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Putusan juga mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski putusan kasasi telah dijatuhkan sejak Mei 2026, Alexander belum dieksekusi atau ditahan oleh kejaksaan berdasarkan keterangan yang tersedia. Pihak kejaksaan sebelumnya menyebut Alexander sedang sakit dan menjalani perawatan di Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Langkat, Alexander masih berada di Medan dalam kondisi sakit.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
DPR Bakal Usut Dugaan Pasal Selundupan untuk Gibran, KPU dan Bawaslu Berpeluang Dipanggil
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru