BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 18:01 WIB
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Ustaz Khalid Basalamah selaku saksi di sidang perkara korupsi kuota haji tambahan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (Foto: Kevin Daniel/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Jaksa menduga para terdakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Praktik tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Para terdakwa juga diduga mengatur pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya atau fee percepatan dari jemaah.

Selain itu, jaksa menduga terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Dalam dakwaannya, JPU menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41.

Koperasi Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) juga disebut jaksa diduga menerima 26.500 dolar AS.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang diproses di pengadilan. Pembuktian atas dakwaan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa harus mengikuti proses hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
Genap 2 Tahun Jadi Presiden: Harta Prabowo Tercatat Naik Rp4,5 Miliar, Kini Capai Rp2,06 Triliun, Tanpa Utang
Berkas Kasus Pemerasan Imigrasi Dilimpahkan, Eks Wamen Silmy Karim Cs Segera Disidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru