Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga para terdakwa mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Praktik tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Para terdakwa juga diduga mengatur pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya atau fee percepatan dari jemaah.
Selain itu, jaksa menduga terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dalam dakwaannya, JPU menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41.
Koperasi Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) juga disebut jaksa diduga menerima 26.500 dolar AS.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang diproses di pengadilan. Pembuktian atas dakwaan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa harus mengikuti proses hukum yang berlaku.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.