Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sebuah video yang beredar luas di media sosial, terutama di X dan Instagram, menunjukkan seorang wanita yang mengeluhkan tindakan sejumlah polisi yang ia sebut sebagai pemantauan dan penyadapan terhadap dirinya. Dalam video tersebut, wanita itu terlihat marah dan merasa diperlakukan semena-mena oleh aparat hukum, terutama terkait permintaan untuk menandatangani berkas.
Menanggapi video viral ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan klarifikasi terkait insiden yang ditampilkan dalam video. Ade menjelaskan bahwa video tersebut berkaitan dengan proses penggeledahan dalam kasus hukum yang melibatkan tersangka bernama Ike Faridah. Kasus ini sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan siap untuk disidangkan.
“Kami melakukan penggeledahan pada tanggal 29 Juli 2024 di rumah dan kantor tersangka karena keberadaan tersangka yang tidak diketahui. Penggeledahan ini juga melibatkan anak tersangka, saudari Alya, kuasa hukum tersangka, Kamarudin Simanjuntak, serta saksi-saksi dari pihak keamanan gedung dan kompleks serta pak RT setempat,” ujar Ade dalam keterangan resminya kepada Kumparan pada Jumat (2/8).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, polisi kembali mendatangi pihak-pihak yang terlibat dalam penggeledahan untuk menandatangani Berita Acara Penggeledahan. Namun, mereka menghadapi kesulitan karena pemilik tempat yang digeledah, yaitu tersangka dan anaknya, tidak memberikan akses atau izin kepada polisi untuk naik dan bertemu di kantor milik tersangka.
“Meskipun pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, dan RT telah menandatangani berkas, kami tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik tempat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mendatangi kosan milik anak tersangka untuk melengkapi dokumen,” jelas Ade.
Selama proses ini, polisi menemukan anak tersangka, Alya, di sebuah warung bersama beberapa orang lainnya. Polisi menunggu hingga mereka selesai makan sebelum mendekati Alya untuk meminta persetujuan menandatangani Berita Acara Penggeledahan. Namun, ketika komunikasi dimulai, Alya dan rekan-rekannya diduga mulai mengeluarkan kalimat dengan suara keras, yang membuat situasi menjadi tegang.
“Penyidik memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka, namun dari pihak Alya dan rekan-rekannya, situasi menjadi tidak kondusif. Karena itu, kami memutuskan untuk pergi dan menyimpulkan bahwa Alya tidak bersedia menandatangani berkas tersebut,” kata Ade.
Polda Metro Jaya kini sedang menunggu tanggapan dari pihak perempuan yang muncul dalam video tersebut dan berusaha untuk mengkonfirmasi lebih lanjut tentang kejadian yang terekam dalam video. Kombes Ade menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, masih terus mencoba menghubungi pihak perempuan dalam video untuk mendapatkan keterangan tambahan dan perspektif dari pihak yang bersangkutan mengenai situasi ini.
(N/014)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL