Jokowi Keliling Indonesia Mulai Juni 2026, Pengamat: Ahli Pencitraan
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
CIREBON – Sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky yang melibatkan Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (24/7/2024) siang ini. Saka, yang saat itu masih di bawah umur ketika kasus tersebut terjadi, mengajukan PK dengan tujuan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” merilis kisah tragis pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Meskipun divonis delapan tahun penjara, Saka bersama dengan tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa pengakuan bersalahnya didasari oleh tekanan dan penyiksaan dari pihak kepolisian.
Menurut Titin Prialianti, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, mereka telah menyiapkan sejumlah bukti baru (novum) yang dapat menguatkan klaim ketidakbersalahan kliennya. Novum ini meliputi bukti-bukti yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya serta kesaksian dari sejumlah saksi ahli seperti dokter forensik, kriminolog, dan ahli hukum pidana.
“Saka dan kami sejak awal yakin akan ketidakbersalahannya. Kami berharap bahwa proses PK ini akan mengembalikan keadilan bagi Saka,” ujar Titin dengan tegas.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, juga mempengaruhi alur perkara dengan keputusan hakim yang menyatakan penetapan status tersangka Pegi tidak sah karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian, yang diwakili oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa proses hukum atas kasus ini telah melalui prosedur yang ketat, dari penyelidikan, penuntutan, hingga putusan kasasi yang mengonfirmasi kesalahan delapan terpidana.
Sidang PK Saka Tatal diharapkan akan menjadi momentum penting dalam menentukan keadilan dalam kasus ini. Langkah Saka untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta surat kepada institusi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, menunjukkan determinasi dalam memperjuangkan haknya.
(N/014)
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kelompok Ter
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan tenaga pendidik dalam rencana pemerintah memperluas pembelajaran Bah
NASIONAL
MAGELANG Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para alumni SMA Taruna Nusantara untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar ma
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus penjualan ratusan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang ditemukan di delapan gudang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam menggemparkan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengajak generasi muda Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas d
NASIONAL
CIREBON Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga melakukan pemerasan dan eksploitasi sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara menyusul penetapan wabah Ebola di Republik Demokratik
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi hasil produksi dalam negeri apabila kond
EKONOMI