Listrik Mati Total, Aktivitas Lumpuh dan Warga Resah Sepanjang Malam
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
PADANG -Kasus kematian tragis Afif Maulana, seorang siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, ke Propam Polri. Pengaduan ini mengemuka sebagai respons terhadap dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi terhadap Afif, yang kemudian mengakibatkan kematian bocah berusia 13 tahun tersebut.
Pengaduan yang tercatat dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN, disampaikan secara resmi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024). Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum KontraS, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh Polda Sumbar, yang menjadi dasar utama untuk mengajukan laporan tersebut.
“Andrie mengungkapkan bahwa alih-alih melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif, Polda Sumbar justru mengarahkan opini publik untuk mencari siapa yang menyebarluaskan kasus ini,” ungkap salah satu pernyataan dari pelapor kepada wartawan.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menambahkan bahwa langkah cepat Polda Sumbar dalam menarik kesimpulan atas kematian Afif mengundang keraguan. Dia menyoroti perubahan-perubahan pernyataan dari Kapolda yang telah membuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian semakin menurun.
“Kami berharap agar kasus ini mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Tidak ada upaya untuk menutupi atau mempercepat penyelesaian kasus ini tanpa kejelasan yang memadai,” ujar Indira dalam pernyataannya.
Kematian Afif Maulana, yang awalnya diisukan akibat penyiksaan oleh aparat kepolisian, telah mengalami penutupan setelah hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya adalah patah tulang iga yang merobek paru-paru. Meskipun demikian, Kapolda Suharyono memberikan jaminan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali jika ada bukti baru yang muncul.
“Dari hasil visum, terlihat adanya luka lecet, memar, dan lebam yang menunjukkan bahwa Afif sudah dalam keadaan meninggal beberapa jam sebelumnya,” papar Suharyono dalam keterangannya kepada media.
Suharyono juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Afif mengutarakan niat untuk melompat dari jembatan ke sungai, meskipun tidak ada yang yakin atau melihatnya melakukan aksi tersebut. Dia menambahkan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara teliti dan transparan.
Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Pemerintah menghormati putusan dan proses yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap laporan ini. “Kami memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Ari dalam pernyataannya.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
(N/014)
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL