BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Revitalisasi Tata Kelola Baitul Mal Gampong

T.Jamaluddin - Minggu, 06 Juli 2025 11:52 WIB
120 view
Revitalisasi Tata Kelola Baitul Mal Gampong
Sayed Muhammad Husen Pendamping Program Wakaf BMA (foto: t.jmaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Pendamping Program Wakaf BMA

Baitul Mal Gampong (BMG) atau Baitul Mal Desa memiliki peran sentral sebagai lembaga filantroli dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat gampong di Aceh.

Baca Juga:

Potensi besar itu dapat dioptimalkan perankan dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja, potensi ini seringkali belum tergarap optimal karena berbagai problema dalam tata kelolanya.

Oleh karena itu, revitalisasi tata kelola BMG sebuah keniscayaan. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Baca Juga:

Selain itu, mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian dana yang tepat sasaran, sehingga mengurangi penyalahgunaan.

BMG dengan sistem yang baik akan mencapai peningkatan efisiensi operasional, memungkinkan pengembangan program pemberdayaan ekonomi dan sosial yang inovatif, yang tidak hanya fokus pada bantuan konsumtif, tetapi juga bersifat produktif.

Lebih jauh lagi, tata kelola yang baik akan memastikan kepatuhan terhadap syariat dan regulasi, serta optimalnya pengelolaan wakaf.

Menurut Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mohammad Haikal, pembenahan manajemen BMG adalah hal penting dan mendesak dilakukan, sehingga BMG mampu mengefektifkan pendataan aset wakaf, percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf, mengembangkannya, serta terhindarnya sengketa.

Hal yang hampir sama disampaikan oleh pengamat wakaf, Fahmi M. Nasir, bahwa pendataan wakaf di Aceh dapat dilakukan secara terstruktur melalui Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) dan bisa terintegrasi dengan mekanisme pencairan dana gampong.

Demikian pula ke depan, kata Fahmi, revisi qanun Aceh juga perlu mengatur kewajiban pendataan wakaf di setiap gampong. Pendataan ini penting agar potensi wakaf bisa diketahui secara jelas dan meminimalisir potensi konflik.

Revitalisasi BMG

Revitalisasi tata kelalo BMG dapat mulai dilakukan dengan penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia. Ini berarti membentuk struktur yang jelas dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang tegas setiap pengelola BMG, diikuti dengan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis.

Beberapa pelatihan diperlukan untuk pengurus BMG misalnya akuntansi zakat dan wakaf, manajemen keuangan, penyusunan laporan, pemahaman fikih zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Mereka juga membutuhkan pembekalan dalam hal fundraising, pendayagunaan dana, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, BMG perlu dibimbing dalam menyusun dan dan mengimplementasikan standar operasional prosedur (SOP). SOP ini akan memandu setiap tahapan, mulai dari pengumpulan dana, identifikasi dan verifikasi mustahik, mekanisme penyaluran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban ZISWAF.

Dalam konteks pengelolaan wakaf, pengurus BMG mesti mendalami kembali fikih wakaf, regulasi, dan berbagai inonasi dalam pengembangan wakaf. Selain dukungan organisasi yang baik, diperlukan juga penyiapan SDM pengelola wakaf yang profesional, sehingga peran wakaf BMG dapat optimal.

Peran Masyarakat

Meskipun BMG dikelola oleh pengurus yang telah dikukuhkan oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), namun pengawasan masyarakat tetap diperlukan. Masyarakat berhak mengetahui laporan keuangan BMG, baik jumlah dana ZISWAF yang dihimpun maupun pendayagunaannya.

Dengan adanya pengawasan ini, BMG lebih akuntabel dan terhindar dari potensi penyalahgunaan dana. Musyawarah gampong secara berkala dapat menjadi wadah bagi masyarakat mendapatkan informasi, memberikan masukan, dan "mengevaluasi" kinerja BMG.

Masyarakat juga berperan sebagai agen promosi dan edukasi terkait keberadaan dan fungsi BMG. Dengan menyebarkan informasi tentang manfaat BMG kepada tetangga, kerabat, dan komunitas, masyarakat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi.

Demikian pula, pengembangan BMG tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi masyarakat dengan pengurus BMG, pemerintah gampong, dan kemitraan terkait lainnya sangat penting.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam merumuskan program-program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi gampong.

Dengan ini semua kita harapkan tata kelola BMG secara bertahap akan lebih baik mengoptimalkan fungsi filintropi yang profesional.

Dalam hal menyambut Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) yang telah dicanangkan oleh Gubernur Muzakir Manaf 16 Maret 2025 lalu, BMG akan mampu berperan di garda depan dalam mengaktualkan fungsi ZISWAF sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan masyarakat.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DDII Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wakaf Baitul Mal Gampong, Dorong Penguatan Nazir dan Literasi Wakaf
Menyiapkan Nazir Wakaf Profesional
Meningkatkan Literasi Wakaf
komentar
beritaTerbaru