BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Lanjutkan Terus Reformasi Polri

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 07:53 WIB
Lanjutkan Terus Reformasi Polri
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. (foto: Gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Agenda Reformasi Polri

Dalam upaya mewujudkan agenda perubahan, Polri telah didukung dengan UU Polri maupun sejumlah instrumen pendukung. Berbagai regulasi yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Polri secara profesional dan akuntabel juga telah ada. Sebagai contoh, selain KUHAP, Polri telah melahirkan berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang memedomani seluruh tindakan dan fungsi Polri.

Peraturan tersebut antara lain pedoman susunan dan tata kerja organisasi Polri (Perpol Nomor 2 Tahun 2021), penggunaan senjata api (Perkap Nomor 11 Tahun 2017 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022), Gratifikasi kepada Anggota Polri (Perkap Nomor 6 Tahun 2020), Kode Etik Profesi (Perkap Nomor 7 Tahun 2022), Pengawasan Melekat (Waskat) oleh Atasan (Perkap Nomor 2 Tahun 2022).

Selain itu, ada juga Perkap Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur izin dan larangan usaha bagi Anggota Polri, hingga Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang penerapan pola hidup sederhana atau tidak bergaya hidup mewah. Termasuk juga kebijakan yang adaptif seperti Polri telah menerbitkan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif. Berbagai instrumen ini tentu menjadi pegangan bagi Polri maupun masyarakat dalam mengukur implementasi kerja dan profesionalitas Polri.

Dalam perjalanannya, Polri menghadapi beragam permasalahan, yang mana banyak disebabkan oleh pelanggaran oknumnya hingga adanya pengaruh dari luar baik langsung maupun tidak langsung. Polri terkadang juga masih diragukan independensi dan kemandiriannya sebagai konsekuensi Polri di ranah eksekutif dalam sistem ketatanegaraan. Meski begitu, tingkat kepercayaan terhadap Polri relatif masih tinggi walaupun menghadapi sejumlah permasalahan terutama dalam membangun Polisi yang demokratis dan terpercaya.

Indeks persepsi publik terhadap Polri tentu dapat menjadi indikator. Berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kompas misalnya pada tahun 2022 dimana terdapat kasus Duren Tiga, indeks persepsi kepercayaan publik pada Polri menurun ke angka 65,7 persen. Angka tersebut relatif sama di tahun 2023 (66 persen), dan 65,1 di pertengahan tahun 2024. Pada awal hingga pertengahan tahun 2025, angka ini kemudian meningkat menjadi 69,3 persen. Angka ini menunjukkan masyarakat sebenarnya masih percaya pada Polri.

Periode 2017-2020: Naiknya Represifitas Kala Suhu Politik Memanas

Situasi politik memanas terjadi di periode 2016 -2020, ada kaitannya dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 dan Pemilu 2019. Kondisi ini mengakibatkan dinamika meningkatnya represifitas penegakan hukum.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
211 Anggota DPR Tak Ungkap Latar Belakang Pendidikan, Perludem Soroti Minimnya Transparansi Pemilu
Presiden Prabowo Bagikan 330.000 Smart TV di Sekolah untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan Nasional
Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB, Lanjutkan Jejak Diplomasi Sang Ayah
TNI AD Fair 2025 Dibuka Meriah, Stand Rekrutmen Jadi Favorit Anak Muda!
DPR Usulkan Tax Amnesty, Menkeu: Jadi Insentif Orang Untuk Ngibul
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru