BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Lanjutkan Terus Reformasi Polri

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 07:53 WIB
Lanjutkan Terus Reformasi Polri
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. (foto: Gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada saat itu masih terdapat penindakan terhadap sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap beberapa aktivis atau tokoh yang mengkritik pemerintah. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencatat bahwa tahun 2016 - 2020 mereka menerima ratusan aduan soal masyarakat yang merasa dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat atau kritikan di media sosial.

Kita ingat bagaiamana Ahmad Dhani, Buni Yani, Asma Dewi, Eggy Sudjana, Lieus Sungkharisna dan banyak sekali tokoh lain harus menjalani pidana. Termasuk juga tiga emak-emak di Karawang harus dipenjara 6 bulan tahun 2019 karena dianggap melakukan kampanye hitam dan melanggar UU ITE tahun 2019. Puncak tudingan represfititas Polri terjadi saat penanganan unjuk rasa di depan Bawaslu 22 Mei 2019. Saat itu setidaknya 6 pengunjuk rasa meninggalkan dunia serta puluhan orang luka-luka.

Di periode tersebut juga terjadi peristiwa KM 50, yakni peristiwa tewasnya 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di KM %) Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020.

Sejak 2021 Polri berupaya untuk keluar dari stigma atau sorotan bahwa Polri merupakan alat kekuasaan yang represif. Paradigma ini telah berubah seiring dengan perkembangan penerapan prinsip keadilan restoratif. Pada periode yang dipenuhi berbagai unjuk rasa, Polri menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ/ keadilan restoratif) disamping tindakan pencegahan dan pre-emtif.

Sejak adanya Perpol tentang Keadilan Restoratif, angka penyelesaian melalui RJ meningkat dari 16.000 menjadi 23.053 di tahun 2022, 26.322 (tahun 2023) dan 22.760 di tahun 2024. Angka ini termasuk penerapan RJ pada pelanggaran hukum yang dilakukan saat unjuk rasa maupun ujaran kebencian di media elektronik. Pada tahun ini, Polri telah menerapkan RJ pada 29 kasus. Dari 5.790 pelaku unjuk rasa yang diamankan, 5.179 orang telah dipulangkan.

Bagaimana dengan fungsi pengawasan?

Meski masih terdapat beberapa pelanggaran, Polri menghadapi tren peningkatan penanganan pelanggaran. Dalam tiga tahun terakhir, penanganan terhadap 10.113 kasus di tahun 2022, 10.117 di tahun selanjutnya dan 8.730 di tahun 2024. Hingga pertengahan tahun 2025, Polri sudah menyelesaikan 5.657 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap pelanggaran anggota menjadi lebih serius karena penanganan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran menjadi lebih terbuka dan tanggap. Sudah banyak oknum Polri yang kemudian diproses secara hukum pidana. Kita teringat juga pada penangkapan terhadap oknum Polri yang menyalahgunakan kewenangan seperti pada kasus Teddy Minahasa maupun kasus-kasus yang terjadi keterlibatan oknum Polri di berbagai tindak pidana.

Keterbukaan publik juga tersedia pada kanal atau media yang memungkinkan masyarakat untuk melapor secara elektronik. Bidang pengawasan maupun intelijen Polri juga melacak dan merespon aduan atau keluhan publik yang terjadi di media resmi maupun media sosial. Keterbukaan dan transparansi sudah tidak terelakkan lagi.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
211 Anggota DPR Tak Ungkap Latar Belakang Pendidikan, Perludem Soroti Minimnya Transparansi Pemilu
Presiden Prabowo Bagikan 330.000 Smart TV di Sekolah untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan Nasional
Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB, Lanjutkan Jejak Diplomasi Sang Ayah
TNI AD Fair 2025 Dibuka Meriah, Stand Rekrutmen Jadi Favorit Anak Muda!
DPR Usulkan Tax Amnesty, Menkeu: Jadi Insentif Orang Untuk Ngibul
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru