BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Program MBG dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Redaksi - Rabu, 22 Oktober 2025 08:50 WIB
Program MBG dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Siswa SD menerima makanan program MBG. (foto: setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua, realisasi bertahap (progressive realization) negara memenuhi hak-hak ekosob secara bertahap melalui rencana terukur serta tanpa kemunduran (retrogression). Sejak 6 Januari 2025, program MBG terus berkembang dan saat ini sudah melayani lebih dari 36 juta penerima manfaat di 38 provinsi.

Ketiga, kewajiban segera (immediate obligation) yang harus dipenuhi tanpa penundaan, terlepas dari kapasitas sumber daya, dengan aspek nondiskriminasi, termasuk akses terhadap makanan bergizi serta kewajiban untuk mengambil langkah konkret yang aman.


PROGRAM MBG SWBAGAI PEMENUHAN HAK SIPOL
Lebih dari itu, program MBG ialah pemenuhan gizi yang terkait dengan pelaksanaan hak-hak sipil politik (sipol). Pasal 6 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang sudah kita aksesi melalui UU No 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup.

Komentar Umum No 36 Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak atas kehidupan mencakup perlindungan terhadap kelaparan dan malnutrisi sebagai ancaman terhadap kehidupan. Karenanya, negara berkewajiban mengambil langkah-langkah positif (positive duty) untuk mengurangi ancaman tersebut.

Dengan demikian, hak untuk hidup tidak hanya berarti bebas dari pembunuhan atau kekerasan, tetapi mencakup kondisi yang memungkinkan kehidupan bermartabat, termasuk akses terhadap gizi yang memadai.

Dalam konteks ini, gizi merupakan prasyarat atau fondasi hak untuk kelangsungan hidup manusia. Anak-anak yang kekurangan gizi berisiko mengalami tengkes (stunting), gangguan perkembangan otak, dan kematian dini.

Program MBG berperan mencegah kematian yang dapat dicegah sehingga mendukung pemenuhan hak untuk hidup secara substantif.

KIHSP mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah positif dalam melindungi kehidupan, termasuk melalui kebijakan seperti program MBG, yang merupakan bentuk konkret dari positive obligation negara untuk menjamin kondisi hidup yang sehat dan aman.

PELAKSANAAN PRINSIP HAM DALAM PROGRAM MBG
Program MBG dilaksanakan dengan prinsip-prinsip HAM, antara lain, pertama prinsip universalitas, yakni hak untuk hidup dan gizi berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.

Program MBG menjangkau semua anak, termasuk di daerah 3T, disabilitas, dan kelompok rentan. Kedua, prinsip interdependensi dan keterkaitan, yakni hak-hak saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, dengan hak hidup bergantung pada pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Prinsip ketiga ialah nondiskriminasi dan kesetaraan, yakni semua berhak atas perlakuan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi geografis, sosial, atau ekonomi. Prinsip keempat ialah akuntabilitas, negara bertanggung jawab atas pelanggaran atau insiden dalam pelaksanaan program.

MBG SEBAGAI BAGIAN DARI P5HAM
Negara dan pemerintah telah merancang berbagai program untuk perlindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM (P5HAM) sesuai dengan UU No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (RPJPN).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PROKESMAS PUJA: Program Kesehatan PEP Sangasanga Turunkan Kasus TBC dan Stunting di Samboja
Wakil BGN Nanik S. Deyang Tegaskan, Masak MBG Tidak Boleh Sebelum Tengah Malam
Sumut Siapkan Strategi Ekonomi Baru, Target Pertumbuhan 7% Meski TKD Berkurang Rp9 Triliun
Kolaborasi Pemprov dan Brimob, Bobby Tekankan Peredaran Narkoba di Sumut Masih Tinggi
Pemprov Sumut Luncurkan Program BERHATI, Dorong Kerukunan dan Kesejahteraan Sosial
Rakyat Mart dan Rakyat Auto, Langkah Strategis Polri untuk Kesejahteraan Ojol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru