BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Merawat Ingatan Kolektif Kita atas Bencana

BITV Admin - Sabtu, 06 Desember 2025 08:08 WIB
Merawat Ingatan Kolektif Kita atas Bencana
Sejumlah warga melintas di dekat puing-puing yang terbawa arus banjir di kawasan Desa Bukit Tempurung, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Melalui kacamata ekonomi kelembagaan, sebagaimana dikembangkan, misalnya oleh Daniel W. Bromley, banjir dapat dibaca sebagai bencana yang diproduksi oleh "aturan main". Institusi, dalam bentuk undang-undang, perizinan, norma sosial, dan struktur hak kepemilikan, bukan sekadar latar belakang yang netral.

Ia adalah aktor utama yang menentukan siapa boleh melakukan apa, di mana, dan dengan konsekuensi apa. Ketika institusi cacat, ia menciptakan insentif yang menyimpang: keuntungan jangka pendek bagi segelintir pihak, dibayar dengan kerentanan jangka panjang bagi banyak orang.

Bayangkan suatu daerah aliran sungai yang membentang dari hulu hingga hilir. Di bagian hulu, izin resmi dikeluarkan untuk penebangan hutan, pembukaan tambang, atau mengonversi sistem agroforestri yang beraneka ragam menjadi sistem monokultur dengan tutupan vegetasi yang buruk.

Di bagian tengah, izin lokasi dan bangunan memungkinkan sawah irigasi dan lahan produktif lain diubah menjadi kawasan permukiman dan komersial dengan permukaan kedap air. Di bagian hilir, masyarakat hidup dengan hak konstitusional atas lingkungan yang sehat dan rasa aman di rumah mereka.

Semua keputusan itu mungkin sah di atas kertas, namun ketika hujan lebat turun dan air meluap, pihak yang pertama dan paling parah menanggung dampaknya adalah warga hilir yang tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan izin,izin tersebut.

Bencana terbaru di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah ilustrasi pedih dari hal ini. Bertahun-tahun degradasi hutan di daerah tangkapan air hulu, ekspansi perkebunan dan bentuk konversi lahan lainnya, serta lemahnya pengendalian bangunan di sepanjang bantaran Sungai, telah mengurangi kemampuan lanskap untuk menyerap dan memperlambat aliran air.

Ketika hujan ekstrem turun, air tidak mengenai ekosistem yang sehat dan tangguh, melainkan lereng-lereng yang melemah dan permukaan yang mengeras. Peristiwa hidrologi yang seharusnya dapat dikelola kemudian berubah menjadi rangkaian banjir dan longsor.

Di sini kita menyaksikan apa yang dapat disebut sebagai benturan hak. Hak untuk menguasai dan mengubah ruang di wilayah hulu dan tengah berbenturan dengan hak warga hilir untuk hidup dengan aman.

Hak yang dibungkus dalam bentuk legal sering kali, dalam praktiknya, mengandung "lisensi untuk merusak", karena biaya ekologis dan risiko banjir dapat dialihkan kepada orang,orang yang tak pernah diajak berunding.

Dengan demikian, banjir bukan hanya akibat drainase yang buruk atau sempitnya badan sungai, tetapi juga akibat kegagalan politik dalam merumuskan dan menegakkan hak kepemilikan yang bertanggung jawab.

Sejarah tata kelola ruang di Indonesia juga menunjukkan bahwa aturan-aturan ini tidak lahir di ruang hampa. Dalam banyak kasus, kita dapat melihat jelas kuatnya koalisi antara pemilik modal dan birokrasi dalam pengambilan keputusan. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bisa berubah menjadi sekadar formalitas.

Rekomendasi teknis dari para ahli dapat disisihkan atas nama percepatan proyek. Rencana tata ruang dapat direvisi untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Penegakan hukum lingkungan sering kali timpang: keras terhadap pelanggaran kecil, lunak terhadap pelaku berskala besar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Operasi Penyebaran Surat Edaran Wali Kota Soal Larangan Kenaikan Harga Pasca Bencana
Prabowo: Indonesia Akan Miliki 200 Helikopter untuk Tangani Bencana Mulai Tahun Depan
Bencana Sumatera, Prabowo: Alhamdulillah Indonesia Kuat Menghadapi Ujian
Polda Aceh Terjun Langsung: Kirim Bantuan Logistik dan Tenaga Kesehatan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Jalur Kereta Aceh, Perbaikan Belum Bisa Dimulai
Kemenkes Catat Ribuan Bumil dan Balita Terancam di Aceh Pasca Bencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru