FKUB dan Majelis Agama Medan Dukung Penataan Penjualan Daging Non-Halal
MEDAN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama MajelisMajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
PEMERINTAHAN
Secara ilmiah dan global, energi nuklir telah diakui sebagai sumber energi rendah karbon yang mampu menyediakan pasokan listrik secara stabil dan berkelanjutan.
Berbeda dengan sebagian energi terbarukan yang bersifat intermiten dan bergantung pada kondisi alam, PLTN memiliki karakter sebagai baseload power yang mampu menopang sistem kelistrikan secara konsisten.
Dalam konteks pembangunan ekonomi dan industrialisasi, karakter ini menjadi krusial, khususnya untuk mendukung kebutuhan energi sektor manufaktur dan industri padat modal.
Dalam kerangka tersebut, keterlibatan pelaku usaha energi menjadi elemen penting dalam implementasi kebijakan. PT ThorCon Power Indonesia, misalnya, mengembangkan teknologi nuklir generasi baru melalui pendekatan Small Modular Reactor (SMR).
Teknologi ini dirancang dengan tingkat keselamatan yang lebih tinggi, sistem yang lebih sederhana, serta fleksibilitas pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik negara berkembang.
Pendekatan SMR mencerminkan upaya adaptasi teknologi nuklir terhadap konteks nasional, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun tata kelola.
Lebih jauh, pembangunan PLTN memiliki implikasi struktural terhadap pasar tenaga kerja. Proyek PLTN membutuhkan tenaga kerja terampil di berbagai bidang, mulai dari rekayasa teknik, manufaktur, keselamatan nuklir, hingga pengawasan regulasi.
Oleh karena itu, energi nuklir berpotensi memperluas konsep green jobs tidak hanya secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan transfer teknologi.
Namun demikian, tantangan utama dalam transisi energi tetap terletak pada kebutuhan investasi yang besar.
Pemerintah memperkirakan dana sekitar US$ 190 miliar atau setara Rp 3.400 triliun diperlukan dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Investasi ini tidak dapat dipahami semata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi publik jangka panjang yang berimplikasi pada ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan.
Dari sisi regulasi, penguatan kerangka hukum menjadi prasyarat penting. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Ekonomi Karbon memberikan dasar normatif bagi pengembangan energi rendah karbon secara lebih terintegrasi.
MEDAN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama MajelisMajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim piatu di Hall Dewan Pers,
NASIONAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kemunculan situs web palsu yang mengatasna
NASIONAL
BATAM Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indo
NASIONAL
KARO Pemerintah Kabupaten Karo memaparkan kebutuhan pembangunan infrastruktur untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan kawasan p
PEMERINTAHAN
ASAHAN, 23 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan akan melaksanakan Safari Ramadhan 1447 H pada tanggal 24, 25 dan 27 Februari 2026 d
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Lahan Baku Sawah (LBS) Parsial Tahun 2026, Selasa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana melalui sinergi dengan Badan
NASIONAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 di Hotel The Pad
PEMERINTAHAN