BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Energi Hijau dan Peluang Kerja: Menempatkan PLTN dalam Arus Utama Transisi Energi Nasional

BITV Admin - Jumat, 02 Januari 2026 08:36 WIB
Energi Hijau dan Peluang Kerja: Menempatkan PLTN dalam Arus Utama Transisi Energi Nasional
Mung Harsanto, SE, C.IJ , Kepala KBO Babel, dan Wakil Ketua Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Secara ilmiah dan global, energi nuklir telah diakui sebagai sumber energi rendah karbon yang mampu menyediakan pasokan listrik secara stabil dan berkelanjutan.

Berbeda dengan sebagian energi terbarukan yang bersifat intermiten dan bergantung pada kondisi alam, PLTN memiliki karakter sebagai baseload power yang mampu menopang sistem kelistrikan secara konsisten.

Dalam konteks pembangunan ekonomi dan industrialisasi, karakter ini menjadi krusial, khususnya untuk mendukung kebutuhan energi sektor manufaktur dan industri padat modal.

Dalam kerangka tersebut, keterlibatan pelaku usaha energi menjadi elemen penting dalam implementasi kebijakan. PT ThorCon Power Indonesia, misalnya, mengembangkan teknologi nuklir generasi baru melalui pendekatan Small Modular Reactor (SMR).

Teknologi ini dirancang dengan tingkat keselamatan yang lebih tinggi, sistem yang lebih sederhana, serta fleksibilitas pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik negara berkembang.

Pendekatan SMR mencerminkan upaya adaptasi teknologi nuklir terhadap konteks nasional, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun tata kelola.

Lebih jauh, pembangunan PLTN memiliki implikasi struktural terhadap pasar tenaga kerja. Proyek PLTN membutuhkan tenaga kerja terampil di berbagai bidang, mulai dari rekayasa teknik, manufaktur, keselamatan nuklir, hingga pengawasan regulasi.

Oleh karena itu, energi nuklir berpotensi memperluas konsep green jobs tidak hanya secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan transfer teknologi.

Namun demikian, tantangan utama dalam transisi energi tetap terletak pada kebutuhan investasi yang besar.

Pemerintah memperkirakan dana sekitar US$ 190 miliar atau setara Rp 3.400 triliun diperlukan dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.

Investasi ini tidak dapat dipahami semata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi publik jangka panjang yang berimplikasi pada ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan.

Dari sisi regulasi, penguatan kerangka hukum menjadi prasyarat penting. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Ekonomi Karbon memberikan dasar normatif bagi pengembangan energi rendah karbon secara lebih terintegrasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia di Persimpangan Krisis dan Harapan
Pulihkan Aceh, BSI Berikan Dukungan 15 Persen untuk Hunian Sementara
Tarif Listrik PLN Januari–Maret 2026 Tetap, Tidak Ada Kenaikan
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Bisa Tembus 10.000 pada Akhir 2026
Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Menkeu Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi
Barelang Resmi Jadi Kawasan Transmigrasi, Presiden Kirim 1.700 Paket Sembako
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru