Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Binjai Sedang, Amir Hamzah Janji Tingkatkan Transparansi
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperoleh Opini Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Kualitas Sedang dan nilai akhir 75,87 dalam
PEMERINTAHAN
Oleh:D.Dj. Kliwantoro.
TANGGAL 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia. Pada hari itu, dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Semula tata cara penegakan hukum pidana materiel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.Baca Juga:
Namun, sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembuat undang-undang (DPR RI dan Pemerintah) menyiapkan hukum acara. Hampir tiga tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025.
Undang-Undang KUHAP baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peraturan perundang-undangan ini lebih visioner dan memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk mengkritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asal disampaikan secara konstruktif —sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kritik berbeda dengan penghinaan. Kritik adalah hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang bisa disampaikan lewat unjuk rasa atau opini yang berbeda. Sedangkan penghinaan adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah/lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah (Pasal 240 KUHP).
Jangan Asal Share
Warganet diingatkan untuk tidak asal membagikan (share) postingan tanpa cek fakta. Kalau ternyata isinya hoaks atau bahkan mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum.
Apalagi, menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, berpotensi berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (vide Pasal 241 ayat 1).
Apabila tindak pidana itu berakibat terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pelanggaran berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran ini termasuk delik aduan. Tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan juga bisa dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperoleh Opini Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Kualitas Sedang dan nilai akhir 75,87 dalam
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN Polemik aktivitas pertambangan di Tapanuli kembali memanas. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwi
POLITIK
MEDAN, 24 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun berhasil meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proyek gas abadi Blok Masela di Maluku Utara dapat mulai berproduksi gas alam
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya waktu meningkatkan ibadah, tetapi juga
PEMERINTAHAN
ASAHAN, SUMUT Jasad Awaluddin Nasution (40) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (24/2/2026). Kor
NASIONAL
JENEWA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat peran dalam upaya perdamaian di P
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan 481 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Meksiko berada dalam kondis
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL