BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan

BITV Admin - Sabtu, 03 Januari 2026 11:30 WIB
KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 434 KUHP juga menegaskan: kalau seseorang menuduh tapi tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu bisa dianggap fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Namun, ada pengecualian. Hakim bisa membuka ruang pembuktian kalau tuduhan itu untuk kepentingan umum, membela diri, atau terkait tugas pejabat negara. Kalau pengadilan akhirnya menyatakan orang yang dituduh memang bersalah, si penuduh tidak bisa dipidana karena fitnah.

Pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional melindungi masyarakat, mencegah kejahatan dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Disebutkan dalam ayat (2), jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.

Ayat berikutnya, jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.

Visioner

KUHP Nasional tidak hanya mentransformasi sistem hukum pidana di Tanah Air yang lebih berkeadilan, humanis, dan berakar pada Pancasila dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi, tetapi juga visioner.

Terkait dengan pidana denda, misalnya. Presiden RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang penetapan besarnya denda apabila terjadi perubahan nilai uang karena kondisi ekonomi.

Adapun besarnya denda yang termaktub dalam KUHP Nasional sebagai berikut: kategori I, Rp1 juta; kategori II Rp10 juta; kategori III Rp50 juta; kategori IV Rp200 juta; kategori V Rp500 juta; kategori VI Rp2 miliar; kategori VII Rp5 miliar; dan kategori VIII Rp50 miliar.

Dengan sistem kategori ini, penyesuaian besaran denda jadi lebih mudah dan jelas untuk berbagai tindak pidana, sekaligus lebih mudah melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.

Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:

Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 dari minimum umum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Kirim 1.138 Praja IPDN Percepat Pemulihan Layanan Pemerintah Pasca-Bencana Sumatra
Mulai 2 Januari, Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi 2026! Cek Syarat Lengkapnya
“Berbeda Iman, Satu Nurani”: Pegawai PN Wangi Wangi Ajeng Siti Wahyuni Raih Juara II Lomba Foto Peradilan 2025
Zainal Arifin Mochtar, Dosen UGM dan Aktivis Antikorupsi yang Mendapat Teror dan Ancaman Telepon
KUHP dan KUHAP Baru: Masyarakat Bisa Kritik Pejabat Tanpa Takut Dipenjara
Polres Mandailing Natal Amankan Puluhan Paket Sabu dari Seorang Warga Desa Sikapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru