BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan

BITV Admin - Sabtu, 03 Januari 2026 11:30 WIB
KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Untuk kategori II adalah kelipatan 10 kali dari kategori I; kategori III adalah kelipatan 5 kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 kali dari kategori III.

Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII, ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.

Namun tentu saja, sebaik apa pun aturan, kalau penegakan hukumnya masih tebang pilih, hasilnya tetap tidak maksimal.* (antaranews.com)


*) Penulis adalah mantan Redaktur Polhukam LKBN ANTARA.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Kirim 1.138 Praja IPDN Percepat Pemulihan Layanan Pemerintah Pasca-Bencana Sumatra
Mulai 2 Januari, Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi 2026! Cek Syarat Lengkapnya
“Berbeda Iman, Satu Nurani”: Pegawai PN Wangi Wangi Ajeng Siti Wahyuni Raih Juara II Lomba Foto Peradilan 2025
Zainal Arifin Mochtar, Dosen UGM dan Aktivis Antikorupsi yang Mendapat Teror dan Ancaman Telepon
KUHP dan KUHAP Baru: Masyarakat Bisa Kritik Pejabat Tanpa Takut Dipenjara
Polres Mandailing Natal Amankan Puluhan Paket Sabu dari Seorang Warga Desa Sikapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru