BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas

BITV Admin - Rabu, 28 Januari 2026 08:17 WIB
Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas
Kompolnas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana.

Ada tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang sangat relevan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri.

Yang pertama adalah Pasal 143 huruf C mengatur warga negara pencari keadilan bisa didampingi oleh advokat bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.

Yang kedua Pasal 32 mengatur Advokat bisa secara aktif membela pencari keadilan termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi terhadap pencari keadilan.

Yang ketiga Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan.

Tiga pasal tersebut seolah menjadi pengunci agar setiap proses pelaksanaan pemeriksaan menjadi transparan dan karenanya akan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri.* (news.detik.com)


*) Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
Proyek Wisata Danau Toba Diguncang Korupsi, PPK Resmi Jadi Tersangka
Anggota DPR Minta Sanksi Etik bagi Aparat yang Salah Tuduh Pedagang Es Gabus
RI-Malaysia Bentuk Satgas Percepatan Penempatan Pekerja Migran di Sarawak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru