Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana.
Ada tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang sangat relevan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri.
Yang pertama adalah Pasal 143 huruf C mengatur warga negara pencari keadilan bisa didampingi oleh advokat bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.
Yang kedua Pasal 32 mengatur Advokat bisa secara aktif membela pencari keadilan termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi terhadap pencari keadilan.
Yang ketiga Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan.
Tiga pasal tersebut seolah menjadi pengunci agar setiap proses pelaksanaan pemeriksaan menjadi transparan dan karenanya akan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.