BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas

BITV Admin - Rabu, 28 Januari 2026 08:17 WIB
Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas
Kompolnas. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Habiburokhman.

KAMI perlu menanggapi pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas. Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas.

Menurut Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 dan Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan POLRI dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca Juga:

Dengan tugas tersebut maka user atau pengguna hasil kerja Kompolnas secara langsung adalah Presiden.

Berdasarkan masukan dari Kompolnas Presiden membuat arah kebijakan Polri untuk kemudian dilaksanakan oleh Polri

Dalam konteks pengangkatan Kapolri , hasil pertimbangan Kompolnas akan dijadikan rujukan oleh Presiden.


Selain itu secara asas, tidak pas kalau Kompolnas yang dipimpin seorang Menteri yang masuk dalam rezim eksekutif menjadi pengawas yang merupakan tugas lembaga legislatif.

Jadi salah kaprah kalau kita men-downgrade Kompolnas menjadi lembaga Pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM.

Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, tugas pengawasan terhadap Polri dilakukan oleh DPR RI.

Namun demikian secara faktual masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap Polri.

Dua model pengawasan ini harus bisa bekerja secara sinergi demi hasil yang lebih baik.

DPR bisa fokus memberikan koreksi, kritik dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana.

Ada tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang sangat relevan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri.

Yang pertama adalah Pasal 143 huruf C mengatur warga negara pencari keadilan bisa didampingi oleh advokat bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.

Yang kedua Pasal 32 mengatur Advokat bisa secara aktif membela pencari keadilan termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi terhadap pencari keadilan.

Yang ketiga Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan.

Tiga pasal tersebut seolah menjadi pengunci agar setiap proses pelaksanaan pemeriksaan menjadi transparan dan karenanya akan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri.* (news.detik.com)


*) Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
Proyek Wisata Danau Toba Diguncang Korupsi, PPK Resmi Jadi Tersangka
Anggota DPR Minta Sanksi Etik bagi Aparat yang Salah Tuduh Pedagang Es Gabus
RI-Malaysia Bentuk Satgas Percepatan Penempatan Pekerja Migran di Sarawak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru