BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

RUU PPRT: Jawaban atas Penantian atau Awal Tantangan Baru

- Kamis, 23 April 2026 08:52 WIB
RUU PPRT: Jawaban atas Penantian atau Awal Tantangan Baru
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan jadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun di sisi lain, ia juga menyisakan pertanyaan: apakah nilai sosial tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja?

Dari sisi substansi, RUU ini telah mengatur berbagai aspek penting, seperti hak atas upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Ini merupakan kemajuan yang signifikan.

Namun, sebagian pengaturan masih berbasis pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam relasi yang tidak selalu setara, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Tanpa standar minimum yang tegas, perlindungan berpotensi menjadi relatif dan tidak seragam.

Menata Perantara, Menguji Pengawasan

RUU ini juga mengatur peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pengaturan ini penting untuk memberikan legalitas dan struktur dalam proses perekrutan.

Namun, pengaturan yang masih bersifat administratif perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Tanpa itu, perantara justru berpotensi menjadi titik baru terjadinya praktik yang merugikan pekerja.

Salah satu arah kebijakan dalam RUU ini adalah penguatan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga. Upaya ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai pencegahan, tetapi juga pemberdayaan.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada standar dan pengawasan yang jelas. Tanpa itu, pelatihan berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak memberikan dampak signifikan.

Tantangan terbesar dari RUU ini justru terletak pada implementasi. Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat, yang tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara.

RUU mencoba menjawab hal ini dengan melibatkan berbagai aktor, termasuk pemerintah daerah dan struktur sosial seperti RT/RW.

Namun, pendekatan ini memerlukan desain yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas maupun perlindungan privasi.


Bukan Akhir, Melainkan Titik Awal

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari Taspen, Iuran Rp5 Ribu per Bulan
Banyak Pelanggaran, Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Menyeluruh Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris
Yusril Tegaskan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Tak Melemahkan Demokrasi, Fokus Tangkal Pengaruh Asing
HARGA SEMAKIN "LIAR"! Sembako Subsidi di Batu Bara Dijual Sesuka Hati, Warga: Hukum Tumpul?
Menteri PPPA: Upah PRT Akan Diatur di Aturan Turunan UU PPRT, Disesuaikan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru