BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

RUU PPRT: Jawaban atas Penantian atau Awal Tantangan Baru

- Kamis, 23 April 2026 08:52 WIB
RUU PPRT: Jawaban atas Penantian atau Awal Tantangan Baru
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan jadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Rosita Miladmahesi.

SELAMA lebih dari dua dekade, RUU ini hadir sebagai agenda yang berulang, tetapi tanpa penyelesaian yang pasti.

Ia masuk dan keluar dari prioritas pembahasan, dibicarakan dalam berbagai forum, namun tidak kunjung mencapai tahap pengesahan.

Baca Juga:

Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan sebuah RUU dalam Prolegnas tidak selalu berbanding lurus dengan kemajuan politik untuk menyelesaikannya.

Di tengah stagnasi tersebut, kebutuhan akan perlindungan pekerja rumah tangga sebenarnya tidak pernah hilang. Berbagai kajian, advokasi masyarakat sipil, dan tekanan publik terus menegaskan urgensi pengaturan sektor ini.

Namun, lambatnya proses legislasi membuat jutaan pekerja rumah tangga tetap berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum yang memadai.

Mereka bekerja, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai pekerja dalam kerangka hukum yang utuh.

Mengakhiri Ketidakpastian di Ruang Domestik

Pengesahan RUU PPRT dapat dibaca sebagai upaya negara untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut. Pekerjaan rumah tangga mulai ditempatkan sebagai bagian dari kerja yang memiliki nilai ekonomi dan karenanya membutuhkan perlindungan hukum.

Namun, langkah ini juga menandai perubahan penting: bahwa ruang domestik tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai ruang privat yang bebas dari intervensi hukum.

Meski demikian, RUU ini masih memperlihatkan pendekatan yang berusaha menyeimbangkan antara relasi sosial dan relasi kerja.

Asas kekeluargaan tetap dipertahankan sebagai bagian dari dasar pengaturan. Pendekatan ini di satu sisi mencerminkan sensitivitas terhadap realitas sosial masyarakat.

Namun di sisi lain, ia juga menyisakan pertanyaan: apakah nilai sosial tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja?

Dari sisi substansi, RUU ini telah mengatur berbagai aspek penting, seperti hak atas upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Ini merupakan kemajuan yang signifikan.

Namun, sebagian pengaturan masih berbasis pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam relasi yang tidak selalu setara, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Tanpa standar minimum yang tegas, perlindungan berpotensi menjadi relatif dan tidak seragam.

Menata Perantara, Menguji Pengawasan

RUU ini juga mengatur peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pengaturan ini penting untuk memberikan legalitas dan struktur dalam proses perekrutan.

Namun, pengaturan yang masih bersifat administratif perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Tanpa itu, perantara justru berpotensi menjadi titik baru terjadinya praktik yang merugikan pekerja.

Salah satu arah kebijakan dalam RUU ini adalah penguatan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga. Upaya ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai pencegahan, tetapi juga pemberdayaan.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada standar dan pengawasan yang jelas. Tanpa itu, pelatihan berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak memberikan dampak signifikan.

Tantangan terbesar dari RUU ini justru terletak pada implementasi. Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat, yang tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara.

RUU mencoba menjawab hal ini dengan melibatkan berbagai aktor, termasuk pemerintah daerah dan struktur sosial seperti RT/RW.

Namun, pendekatan ini memerlukan desain yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas maupun perlindungan privasi.


Bukan Akhir, Melainkan Titik Awal

Setelah bertahun-tahun mandek dalam Prolegnas, pengesahan RUU PPRT pada April 2026 ini merupakan kemajuan yang patut dicatat. Namun, pengesahan bukanlah akhir dari proses.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa norma yang telah dirumuskan dapat dijalankan secara konsisten.

Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hadir dalam praktik.

Pada akhirnya, RUU PPRT menjadi cerminan bagaimana negara memandang kerja domestik.

Apakah ia akan tetap berada di wilayah abu-abu, atau benar-benar diakui sebagai bagian dari sistem kerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini tidak lagi berada pada tahap perdebatan, melainkan pada tahap pelaksanaan.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Tenaga Ahli DPR-RI.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari Taspen, Iuran Rp5 Ribu per Bulan
Banyak Pelanggaran, Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Menyeluruh Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Pekerja Proyek Tewas, Pemko Medan Kawal Santunan Rp208 Juta ke Ahli Waris
Yusril Tegaskan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Tak Melemahkan Demokrasi, Fokus Tangkal Pengaruh Asing
HARGA SEMAKIN "LIAR"! Sembako Subsidi di Batu Bara Dijual Sesuka Hati, Warga: Hukum Tumpul?
Menteri PPPA: Upah PRT Akan Diatur di Aturan Turunan UU PPRT, Disesuaikan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI