Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
Oleh:Rosita Miladmahesi.
SELAMA lebih dari dua dekade, RUU ini hadir sebagai agenda yang berulang, tetapi tanpa penyelesaian yang pasti.
Ia masuk dan keluar dari prioritas pembahasan, dibicarakan dalam berbagai forum, namun tidak kunjung mencapai tahap pengesahan.Baca Juga:
Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan sebuah RUU dalam Prolegnas tidak selalu berbanding lurus dengan kemajuan politik untuk menyelesaikannya.
Di tengah stagnasi tersebut, kebutuhan akan perlindungan pekerja rumah tangga sebenarnya tidak pernah hilang. Berbagai kajian, advokasi masyarakat sipil, dan tekanan publik terus menegaskan urgensi pengaturan sektor ini.
Namun, lambatnya proses legislasi membuat jutaan pekerja rumah tangga tetap berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum yang memadai.
Mereka bekerja, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai pekerja dalam kerangka hukum yang utuh.
Mengakhiri Ketidakpastian di Ruang Domestik
Pengesahan RUU PPRT dapat dibaca sebagai upaya negara untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut. Pekerjaan rumah tangga mulai ditempatkan sebagai bagian dari kerja yang memiliki nilai ekonomi dan karenanya membutuhkan perlindungan hukum.
Namun, langkah ini juga menandai perubahan penting: bahwa ruang domestik tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai ruang privat yang bebas dari intervensi hukum.
Meski demikian, RUU ini masih memperlihatkan pendekatan yang berusaha menyeimbangkan antara relasi sosial dan relasi kerja.
Asas kekeluargaan tetap dipertahankan sebagai bagian dari dasar pengaturan. Pendekatan ini di satu sisi mencerminkan sensitivitas terhadap realitas sosial masyarakat.
Namun di sisi lain, ia juga menyisakan pertanyaan: apakah nilai sosial tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja?
Dari sisi substansi, RUU ini telah mengatur berbagai aspek penting, seperti hak atas upah, waktu kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Ini merupakan kemajuan yang signifikan.
Namun, sebagian pengaturan masih berbasis pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam relasi yang tidak selalu setara, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Tanpa standar minimum yang tegas, perlindungan berpotensi menjadi relatif dan tidak seragam.
Menata Perantara, Menguji Pengawasan
RUU ini juga mengatur peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pengaturan ini penting untuk memberikan legalitas dan struktur dalam proses perekrutan.
Namun, pengaturan yang masih bersifat administratif perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif. Tanpa itu, perantara justru berpotensi menjadi titik baru terjadinya praktik yang merugikan pekerja.
Salah satu arah kebijakan dalam RUU ini adalah penguatan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga. Upaya ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai pencegahan, tetapi juga pemberdayaan.
Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada standar dan pengawasan yang jelas. Tanpa itu, pelatihan berisiko menjadi formalitas administratif yang tidak memberikan dampak signifikan.
Tantangan terbesar dari RUU ini justru terletak pada implementasi. Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat, yang tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara.
RUU mencoba menjawab hal ini dengan melibatkan berbagai aktor, termasuk pemerintah daerah dan struktur sosial seperti RT/RW.
Namun, pendekatan ini memerlukan desain yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas maupun perlindungan privasi.
Bukan Akhir, Melainkan Titik Awal
Setelah bertahun-tahun mandek dalam Prolegnas, pengesahan RUU PPRT pada April 2026 ini merupakan kemajuan yang patut dicatat. Namun, pengesahan bukanlah akhir dari proses.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa norma yang telah dirumuskan dapat dijalankan secara konsisten.
Perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hadir dalam praktik.
Pada akhirnya, RUU PPRT menjadi cerminan bagaimana negara memandang kerja domestik.
Apakah ia akan tetap berada di wilayah abu-abu, atau benar-benar diakui sebagai bagian dari sistem kerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini tidak lagi berada pada tahap perdebatan, melainkan pada tahap pelaksanaan.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Tenaga Ahli DPR-RI.
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL