BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Hak Atas Pangan 'MBG' adalah Hak Asasi Manusia

BITV Admin - Rabu, 17 Juni 2026 07:54 WIB
Hak Atas Pangan 'MBG' adalah Hak Asasi Manusia
Menteri HAM Natalius Pigai. (foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Natalius Pigai

BERBAGAI instrumen HAM internasional baik deklarasi umum tentang Hak Asasi manusia (DUHAM), Kovenan dan konvensi PBB pada tiap preambule atau pembukaan selalu menegaskan 3 kewajiban utama negara yakni:

1). State obligation to respect on human rights. 2). state obligation to protect on human rights. 3). state obligation to fulfill on human rights need.

Baca Juga:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pangan (rights to food) sebagai kewajiban (state obligation) pemerintah.

Oleh karena itu tidak boleh ada yang boleh meniadakan, mengurangi atau menghalangi kebutuhan dasar manusia (fundamental rights).

Sejalan dengan prinsip di atas kebijakan negara dalam pemenuhan kebutuhan HAM (fulfill on human rights need) yang dibutuhkan adalah pengawasan, evaluasi agar kualitas kebijakan terkontrol (quality control), bukan disebut pelanggaran ham jika dalam proses pembangunan.

Kalau ada temuan pelanggaran hukum maka di bawah ke ranah pidana bukan pelanggaran HAM. Sekali lagi karena sedang dalam proses pembangunan.

Makan Bergizi Gratis itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right.

Program Makan bergizi gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM.

Oleh karena itu tidak boleh disebut pelanggaran HAM.

Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi.

Mewujudkan hak asasi manusia adalah upaya global yang berkelanjutan yang berfokus pada memastikan martabat, kesetaraan, dan kebebasan dan terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi semua individu tanpa diskriminasi.

Ini berdasarkan kerangka internasional dengan untuk melindungi masyarakat rentan dan menegakkan akuntabilitas di seluruh dunia.

Jalur-jalur yang sedang ditempuh untuk mencapai hak asasi manusia meliputi memperkuat kerangka perjanjian Internasional melindungi warga negara dari pelanggaran, dan memenuhi kebutuhan dasar seperti perawatan kesehatan dan perumahan dan makanan, pendidikan. Termasuk Makan Bergizi Gratis.

Lembaga-lembaga seperti Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan standar, memantau krisis, dan memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan sistem pembangunan berbasis HAM.

Soal Pangan, kesehatan, pendidikan adalah program yang diakui secara global sehingga terus membentuk legislasi modern untuk mengintegrasikan dengan Pembangunan Berkelanjutan Agenda 2030 ( SDGS)

Kerangka hak asasi manusia pada dasarnya terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB.

Pencapaian tujuan-tujuan ini membutuhkan pendekatan "Ekonomi Hak Asasi Manusia", yang secara aktif memprioritaskan kesetaraan sosial dan pemberantasan kemiskinan.

Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan.

Landasan Konstitusi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof Dr. Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pangan adalah hak asasi manusia sesuai instrumen hukum yang mengatur tentang pangan.

Pandangan Prof Pambudi dilandasi berbagai landasan konstitusional dan aturan hukum nasional yang menjadi pedoman pembangunan pangan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pemenuhan pangan adalah hak asasi setiap warga negara.

Negara menjamin hak atas pangan dan gizi melalui pilar ketersediaan, keterjangkauan, dan kelayakan, untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Landasan hukum utama yang mengaitkan pangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM):Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai landasan hukum utama penyelenggaraan pangan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai instrumen nasional yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas kesejahteraan termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Hak atas pangan juga sejalan dengan amanat Pasal 28H yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Negara diwajibkan untuk mencegah kerawanan pangan, menjaga stabilitas harga, serta memastikan keamanan pangan dari cemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.* (news.detik.com)



*) Penulis adalah Menteri HAM RI

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Tahan Penambahan Dapur MBG, Fokus Evaluasi dan Validasi Penerima Manfaat
Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Pemerintah Tekan Percepatan Anggaran
Aksi Tolak MBG Disorot, BEM Bersatu Curigai Ada Kepentingan Politik di Baliknya
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Soroti Dugaan Ketidakjujuran dalam Kasus MBG
BEM Bersatu Angkat Bicara, Tolak Gerakan Mahasiswa Dijadikan Kendaraan Politik
Pusaran Kasus MBG Meluas, Kejagung Dalami 26 Nama Lewat Pemeriksaan Sony Sonjaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru