Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
Oleh:Herman Dirgantara
"Our Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its example." — Louis D. Brandeis (1928)
SETIAP membayangkan kasus korupsi, acap kali yang muncul di benak kita ialah koper berisi uang, rekening bernilai miliaran rupiah, atau operasi tangkap tangan yang menyita perhatian publik.Baca Juga:
Gambaran semacam itu memang tidak keliru. Hanya saja, janganlah kita luput melihat kenyataan yang lebih sunyi.
Dalam banyak kesempatan, korupsi justru bermula dari sesuatu yang tampak sederhana, bahkan dianggap lumrah: sebuah amplop (baca: suap).
Belakangan, ruang publik kembali mempergunjingkan hal ini pascamencuatnya perkara dugaan suap jabatan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang telah berstatus tersangka oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, nama seorang Menteri turut disinggung.
Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul informasi mengenai amplop yang ditinggalkan dalam audiensi resmi dan kemudian dikembalikan oleh sang menteri, 17 hari sebelum terjadinya OTT KPK terhadap perkara Bupati Kuansing dkk.
Etika Bernegara
Terlepas dari bagaimana hasil pendalaman aparat penegak hukum KPK nantinya, satu pelajaran penting telah lebih dahulu muncul ke hadapan publik.
Sebuah amplop ternyata mampu membuka kembali perbincangan mengenai batas tipis antara jabatan, gratifikasi, dan integritas penyelenggara negara.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik daripada sekadar perkara pidana.
Negara hukum tidak hanya bekerja melalui larangan dan sanksi.
Ia juga hidup melalui kebiasaan-kebiasaan etik yang tumbuh dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apa yang dianggap wajar oleh pejabat publik pada akhirnya akan membentuk ukuran kewajaran masyarakat dalam memandang kekuasaan.
Karena itu, pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak dimulai manakala seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia telah dimulai ketika seorang penyelenggara negara memutuskan bagaimana bersikap terhadap setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi jabatannya.
Dari situ, integritas acap kali diuji bukan pada perkara besar, melainkan pada keputusan-keputusan kecil yang tampak sepele, tetapi menentukan arah moral suatu instansi.
Dalam kaitan ini, Dennis F. Thompson (1987) membedakan tanggung jawab hukum (legal accountability) dari tanggung jawab moral (moral responsibility).
Menurutnya, etika jabatan publik menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap hukum.
Seorang penyelenggara negara tetap berkewajiban menjaga kepercayaan publik melalui perilaku yang menghindarkan benturan kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan (Thompson, 1987).
Dari sudut ini, sebuah amplop bisa merupakan suatu simbol bagaimana hubungan antara warga negara dan kekuasaan dibangun.
Berani Berintegritas dan Membiasakannya
Ketika pemberian kepada pejabat dipandang sebagai sesuatu yang biasa, demarkasi antara penghormatan, kebiasaan sosial, dan upaya memengaruhi keputusan publik perlahan menjadi kabur.
Di titik ini, integritas mulai menghadapi ujian yang sesungguhnya.
Kesadaran semacam ini kian penting ketika Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmen pemerintahannya untuk membangun tata kelola yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Komitmen tersebut tentu memerlukan dukungan penegakan hukum yang konsisten.
Namun, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih tidak pernah bertumpu pada penindakan semata.
Ia tumbuh dari budaya organisasi yang menjadikan integritas sebagai kebiasaan sehari-hari.
Dalam kajian tata kelola modern, kondisi tersebut dikenal melalui konsep tone at the top.
Budaya antikorupsi tidak lahir terutama dari banyaknya aturan, tetapi dari teladan yang diberikan oleh para pemimpin lembaga negara.
Cara seorang pejabat menyikapi pemberian amplop akan membentuk pesan yang lebih kuat dari pidato mengenai integritas.
Tak ayal, keteladanan sebetulnya memiliki daya didik yang tidak dimiliki oleh regulasi.
Barangkali karena itu, mimpi tentang Indonesia yang bebas dari korupsi sesungguhnya tidak dimulai dari ruang sidang ataupun gedung penjara.
Bisa dimulai dari ruang-ruang kerja pemerintahan, atau dari meja audiensi.
Bahkan, dari setiap keputusan etik yang diambil sebelum hukum terpaksa bekerja.
Di sanalah budaya birokrasi perlahan dibentuk, sekaligus diuji. Pemberantasan korupsi memang memerlukan keberanian aparat penegak hukum.
Namun, republik ini juga membutuhkan keberanian yang lebih senyap: keberanian setiap penyelenggara negara untuk berkata bahwa jabatannya tidak dapat dipengaruhi oleh pemberian dalam bentuk apa pun.
Sebabnya jelas: kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh keyakinan bahwa kekuasaan dijalankan dengan kehormatan.
Mungkin karena itu, mimpi tentang negeri tanpa amplop pada akhirnya adalah harapan agar republik ini memiliki semakin banyak penyelenggara negara yang memandang integritas sebagai kebiasaan, alih-alih pencitraan.
Sebagai karakter, alih-alih sekadar kewajiban administratif.
Sebab manakala teladan menjadi budaya, hukum tidak bekerja sendirian.
Ia akan menemukan sekutunya yang paling kuat: kepercayaan rakyat.* (nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Analis Hukum dan Politik, Direktur PT. Gajah Mada Analitika
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL