Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pemerintah kemudian menyusun draf yang memungkinkan perampasan terhadap aset hasil tindak pidana melalui mekanisme "in rem", yakni proses hukum yang diarahkan kepada aset, bukan semata-mata kepada orangnya.
Joko Widodo kemudian mengirim Surat Presiden kepada DPR pada Mei 2023.
Surpres itu merupakan bukti formal bahwa pemerintah menghendaki pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sayangnya, bukti komitmen tersebut tidak berhasil berubah menjadi undang-undang sampai Jokowi meninggalkan Istana pada Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyatakan dukungan.
Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ia mengatakan mendukung UU Perampasan Aset karena orang yang mencuri tidak boleh menolak mengembalikan asetnya.
Pada September 2025, Presiden kembali berjanji memperjuangkan RUU tersebut bersama DPR.
Masalahnya, dukungan politik itu masih berjalan dari pidato menuju Prolegnas, dari Prolegnas menuju rapat dengar pendapat, kemudian dari satu rapat menuju rapat berikutnya.
RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
Hingga 8 Juli 2026, Komisi III DPR RI masih menghimpun masukan akademisi, advokat, pakar hukum, dan masyarakat.
Karena itu, publik khawatir keterlambatan penyusunan dan pembahasan dapat menjadi cara paling halus untuk menggagalkan RUU tanpa pernah menyatakan penolakan.
Draf lama memang masih menyimpan persoalan mengenai aset hibah, perlindungan penerima yang beriktikad baik, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan aparat, serta mekanisme penggantian kerugian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.