Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Urutan waktunya menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan dan Polri sedang saling membuka kartu.
Kesan itu belum tentu benar.
Namun, ketika perkara besar muncul bersamaan dengan ketegangan antarlembaga, publik wajar bertanya: apakah semua perkara tersebut memang baru ditemukan, atau sejak lama telah tersimpan dan hanya menunggu waktu untuk dibuka?
Jangan sampai berkas intelijen dan penyelidikan dipersepsikan sebagai kartu yang disimpan, kemudian dikeluarkan menjadi penyidikan ketika diperlukan dalam pertarungan antarlembaga atau ketika suasana politik telah mengerumuninya.
Sebab, ketika aparat disibukkan ketegangan antarlembaga, koruptor mungkin sedang berjalan keluar melalui pintu belakang.
Robert Klitgaard merumuskan korupsi sebagai pertemuan antara monopoli kekuasaan, besarnya diskresi, dan lemahnya akuntabilitas.
Ketika aparat memiliki kewenangan besar untuk menentukan perkara mana yang dipercepat, diperlambat, atau diprioritaskan tanpa pengawasan memadai, diskresi penegakan hukum berisiko berubah menjadi kekuasaan hukum yang sulit diawasi dan bahkan susah diperiksa.
Perampasan Aset
Terdapat persoalan paling mendasar yang sering terlupakan, yakni penegakan hukum yang masih terlalu berpusat pada siapa yang ditangkap, bukan berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan.
Padahal, Pasal 51 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu prinsip fundamental pemberantasan korupsi.
Koruptor tidak cukup hanya dipenjarakan. Tujuan ekonomi kejahatannya juga harus dihancurkan.
Indonesia sebenarnya telah lama membicarakan RUU Perampasan Aset. Gagasan itu telah bergulir sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.