BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur

Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 13:52 WIB
Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur
Agus Santoso, Mantan Wakil Kepala PPATK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Agus Santoso

PEMBUKA: 80 JUTA ALASAN UNTUK HATI-HATI

Baca Juga:
Kasus "penundaan transaksi" yang viral beberapa hari ini membuat publik bertanya: apakah rekening bank masih aman?

Seorang nasabah, koordinator aksi, tiba-tiba tidak bisa mengakses dananya. Bank pun memohon maaf.

Alasannya, tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur dan GCG.

Dengan dalih "penundaan transaksi 5 hari kerja" berdasarkan Pasal 26 UU TPPU, uang simpanan nasabah tidak disita dan dijanjikan akan dikembalikan.

Namun, persoalannya bukan di uangnya.

Persoalannya adalah pesan yang dikirim kepada masyarakat luas, yang dapat ditangkap sebagai: "Awas, rekeningmu bisa dibekukan bank kapan saja."

3 BAHAYA BESAR DARI KASUS INI

1. Membunuh Kepercayaan kepada BankBank adalah tempat penitipan uang nasabah atas dasar kepercayaan.

Ketika bank dianggap bisa menahan dana di rekening tabungan tanpa penjelasan terbuka, maka publik menerima pesan: "Hati-hati menaruh uang di bank."

Ini merupakan bom waktu untuk sistem keuangan. Sekali kepercayaan runtuh, butuh waktu lama untuk memulihkannya kembali.

2. Mendegradasi DemokrasiDonasi untuk unjuk rasa bukan tindak pidana. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Dengan memblokir rekening donasi, maka hal ini berpotensi mendegradasi demokrasi.

Baca Juga:

3. Membunuh Prinsip Kehati-hatian dan GCG

Bank berdalih sudah mengikuti prosedur.

Pertanyaannya: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabahnya tanpa transparansi mengenai siapa yang meminta, dengan dasar hukum apa, dan batas waktu berapa lama?

Jika jawaban itu tidak bisa diberikan, maka GCG bank hanya akan menjadi slogan saja.

JANGAN BIARKAN INI JADI NORMAL BARU

1. Bank Harus Transparan

Setiap ada permintaan penundaan transaksi, bank wajib menjelaskan: siapa pemintanya, apa dasar hukumnya, dan berapa lama penundaan tersebut dilakukan.

Nasabah berhak tahu atas uang yang dititipkan di bank.

2. Pisahkan Dana Donasi

Pelajaran penting untuk masyarakat: untuk penggalangan dana, sebaiknya menggunakan rekening badan hukum, yayasan, atau perkumpulan.

Jangan gunakan rekening perorangan.Tujuannya adalah melindungi koordinator yang mengumpulkan dana.

3. OJK dan PPATK Harus Tegas

Baca Juga:

OJK sebagai regulator dan PPATK sebagai intelijen transaksi keuangan perlu melakukan pembinaan dan edukasi kepada perbankan.

Jangan sampai ada pasal dalam UU TPPU atau Peraturan OJK yang dijadikan "pasal karet" multiinterpretasi untuk kepentingan tertentu yang non-yudisial.

PENUTUP

Jadikan kasus ini yang pertama dan yang terakhir.

Negeri ini membutuhkan sistem perbankan yang kuat, aman, dan dipercaya untuk bisa mendukung pembangunan nasional.

Kode Etik Perbankan dan international best practice sektor usaha perbankan harus ditegakkan.

Jangan sampai kita kembali lagi ke zaman baheula.

Lebih aman menyimpan uang di bawah bantal daripada di bank.* (ad)


*) Penulis adalah Mantan Wakil Kepala PPATK

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima! Minta Ganti Rugi dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Lapangan Kerja dan Daya Saing
Gara-gara Rebutan Proyek SPAM, Sekelompok Pria Keroyok Warga di Kantor Bappeda Langkat
Calon Gubernur BI Destry Damayanti Ungkap Tiga Misi untuk Perkuat Ekonomi Indonesia, Usung “Sinergi Merah Putih”
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Gugatan Tak Lagi Relevan
Baru Kenal Lewat Instagram, Pria Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru