Tak Mau Terjebak Macet ke Berastagi? Ini Jalur Alternatif yang Sudah Mulai Bisa Dilewati
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
SOLO -Sebuah skandal mengguncang Kabupaten Kudus ketika ratusan jemaah yang telah membayar lunas untuk berangkat umrah dengan biro perjalanan Goldy Mixalmina menemui kegagalan. Si pemilik biro, Zyuhal Laila Nova, yang sebelumnya dihormati sebagai agen perjalanan ternama, kini berada di balik jeruji besi sebagai tersangka.
Kabar ini menjadi sorotan utama pekan ini, menggugah perhatian masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan jemaah yang telah mempercayakan uang dan harapan mereka kepada biro tersebut.
Dalam sejumlah wawancara dengan wartawan, pihak kepolisian menyatakan bahwa Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa tiket pesawat yang dijanjikan kepada jemaah tidak ada, sehingga keberangkatan umrah mereka harus dibatalkan.
Menurut pengacara biro perjalanan tersebut, Yusuf Istanto, kolaborasi lima tahun terakhir dengan rekanan dari Singapura telah menjadi kunci keberhasilan biro dalam menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau bagi jemaah. Namun, masalah muncul ketika tiket yang dijanjikan tidak dapat ditemukan, memicu kegagalan yang memilukan bagi ratusan jemaah yang telah menabung dan berharap untuk menjalankan ibadah umrah.
Pihak kepolisian dan pengacara biro umrah saat ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan data terkait dengan kasus ini. Mereka juga berusaha untuk mengidentifikasi dan mengembalikan aset yang mungkin dapat digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh jemaah.
Sementara itu, salah satu jemaah yang hampir menjadi korban, Amalia Anggraeni, mengungkapkan kecurigaannya sebelum kejadian ini mencuat ke publik. Dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan yang mulai terlihat sebelum keberangkatan, termasuk absennya pembuatan grup komunikasi yang biasanya dibuat oleh biro umrah sebelum keberangkatan.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran yang mahal bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah dengan menggunakan jasa biro perjalanan. Hal ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih agen perjalanan yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.
Kini, sementara jemaah dan masyarakat Kudus mencari jawaban atas kegagalan ini, pertanyaan tentang kepercayaan dan keamanan dana jemaah menjadi prioritas utama yang harus dijawab oleh pihak berwenang. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para jemaah yang menjadi korban.
(K/09)
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 yang m
NASIONAL
JAKARTA Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL