Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan Permanen hingga 2028
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
JAKARTA – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang memutuskan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang telah final dan berkekuatan hukum. Hal ini disampaikan Ronny terkait dengan tidak adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas akhir pengajuan gugatan pada 11 Desember 2024.
“Pilkada DKI Jakarta sudah final. Kami mendengar kabar bahwa tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya ini sudah berkekuatan hukum,” ujar Ronny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).Ronny menambahkan, masa pendaftaran gugatan Pilkada Jakarta telah berakhir pada 11 Desember 2024, dan dengan berakhirnya periode tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat tidak bingung dengan narasi yang menyebutkan Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. PDI-P, kata Ronny, berharap tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang salah terkait hasil Pilkada.”Kalau sudah tidak ada upaya hukum, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini dan tidak membuat narasi yang membingungkan masyarakat, seperti isu dua putaran,” tambahnya.Ronny juga menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan MK yang memperpanjang masa pendaftaran gugatan. Menurutnya, kebijakan tersebut mungkin bertujuan untuk mengakomodasi wilayah-wilayah yang mengalami kendala dalam proses rekapitulasi suara, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan wilayah pegunungan Indonesia yang memiliki masalah logistik.
“Berdasarkan aturan, setelah penetapan hasil, ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan. Tapi, diperpanjang hingga 18 Desember karena ada kendala di beberapa daerah yang masih menyelesaikan rekapitulasi,” jelas Ronny.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta pada Minggu (8/12/2024). Paslon nomor urut 3 tersebut memperoleh 50,07 persen suara, mengalahkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 1.718.160 suara, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara. Dengan penetapan ini, Pilkada Jakarta dilaksanakan dalam satu putaran, mengingat Pramono-Anung-Rano Karno meraih lebih dari 50 persen suara.Namun, meskipun telah diumumkan, isu terkait Pilkada Jakarta tidak berhenti begitu saja. Beberapa pihak sempat mengisukan kemungkinan adanya dua putaran, namun hingga batas waktu gugatan berakhir, tidak ada upaya hukum yang dilakukan. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI
SURABAYA Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (IKA FEB UNESA) bersama Badan Eksekutif Mahasi
PENDIDIKAN
MEDAN Partai Gerindra menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara luar negeri bukan merupakan bentuk pemborosan an
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026) sore waktu setempat. Kedatangan Prabowo mena
INTERNASIONAL
ASAHAN Kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari terjadi di kawasan Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya di Simpang RGM Titi M
PERISTIWA
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengaku prihatin atas kasus gagalnya keberangkatan 1.260 calon jemaah umrah yang meng
NASIONAL
JAKARTA Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan bahwa rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan berkeliling Indonesia mulai
POLITIK
JAKARTA Netra Bakti Indonesia (NBI) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program paling mulia dan berpotensi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan nasional tidak bisa dilakukan secara parsial,
PENDIDIKAN